AFU.id

Kurir 9 Ribu Pil Ekstasi Divonis 12 Tahun Penjara, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni. Warga Lampung itu dinyatakan terbukti menjadi kurir 9.450 butir pil ekstasi dengan berat 2,4 kilogram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Medan, Jumat (12/6/2026).

Kurir 9 Ribu Pil Ekstasi Divonis 12 Tahun Penjara, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa Rido Yogi Pratama ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi