JAKARTA, AFU.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni. Warga Lampung itu dinyatakan terbukti menjadi kurir 9.450 butir pil ekstasi dengan berat 2,4 kilogram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Medan, Jumat (12/6/2026).
Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara peredaran narkotika. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Cipto. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp300 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Vonis 12 tahun penjara itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Tommy Eko Pradityo. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 160 hari penjara.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara ini bermula pada Jumat, 14 November 2025. Saat itu, terdakwa menerima tawaran dari seseorang berinisial Toba, yang kini masuk daftar pencarian orang, untuk menjemput narkotika di Medan. Terdakwa dijanjikan imbalan Rp5 juta hingga Rp7 juta. Setelah itu, ia berangkat dari Lampung menuju Medan bersama rekannya menggunakan mobil sewaan.
Selama perjalanan, terdakwa beberapa kali menerima kiriman uang operasional dari Toba. Total uang yang diterima mencapai sekitar Rp4 juta. Setibanya di Medan pada Senin, 17 November 2025, terdakwa menerima sebuah tas hitam berisi pil ekstasi di kawasan Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal.
Tas tersebut dilempar dari kendaraan lain oleh orang tidak dikenal. Setelah menerima paket itu, terdakwa menghubungi Toba karena isi barang yang diterima tidak sesuai dengan informasi awal. Terdakwa kemudian memutuskan kembali ke Lampung.
Namun dalam perjalanan, ia membuang tas berisi 9.450 butir pil ekstasi tersebut di kawasan Fly Over Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Johor. Tidak lama setelah itu, kendaraan yang ditumpangi terdakwa dihentikan petugas kepolisian saat memasuki Tol Amplas. Perkara tersebut kemudian diproses hingga berujung vonis di PN Medan. (FAD)