JAKARTA, AFU.ID — Mantan Vice President of Investment PT Metra Digital Investama (MDI Ventures), Aldi Adrian Hartanto, dituntut 12 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi investasi MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub Group yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar 20 juta dolar AS atau sekitar Rp290,92 miliar.
Meski demikian, Aldi membantah dirinya terlibat dalam tindak pidana korupsi. Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada Rabu (3/6/2026), ia menegaskan investasi ke TaniHub merupakan risiko bisnis yang lazim terjadi dalam industri modal ventura, bukan perbuatan korupsi.
“Saya hanya menjalankan tugas administratif korporasi, bukan pengambil keputusan,” kata Aldi dalam pleidoinya.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Aldi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia didakwa turut menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perkara ini berkaitan dengan investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) ke TaniHub Group pada periode 2019 hingga 2023.
Jaksa menilai terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses investasi tersebut. Dugaan korupsi yang dipersoalkan antara lain terkait lemahnya proses verifikasi, pelanggaran prinsip kehati-hatian, serta persoalan tata kelola dalam pencairan dana investasi yang berujung pada kerugian negara.
Selain Aldi, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja dan mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja. Sejumlah pihak dari TaniHub Group turut didakwa dalam perkara yang sama.
Dalam pembelaannya, Aldi menyatakan tidak memiliki hak veto, hak suara, maupun kewenangan untuk mencairkan dana investasi. Menurutnya, seluruh keputusan investasi dilakukan melalui mekanisme korporasi yang melibatkan berbagai pihak dan tahapan persetujuan.
Para terdakwa juga berpendapat bahwa investasi pada perusahaan rintisan atau startup secara inheren mengandung risiko tinggi sehingga kegagalan investasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Perdebatan tersebut membuat perkara TaniHub mendapat perhatian luas karena menyentuh penerapan prinsip business judgment rule, tata kelola investasi modal ventura BUMN, serta batas tanggung jawab profesional dalam pengambilan keputusan bisnis yang berisiko.
Dalam pleidoinya, Aldi juga menegaskan tidak ada penambahan aset yang tidak wajar atas nama dirinya maupun keluarganya. Ia mengaku tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari investasi yang kini dipersoalkan oleh jaksa.
“Koruptor macam apa yang dituduh mengendalikan dana ratusan miliar, tetapi untuk punya rumah pun saya dan keluarga harus hidup berpindah-pindah kontrakan sejak 2005?” ujar Aldi.
Ia juga mengungkap dampak proses hukum yang dijalaninya terhadap keluarga. Sejak ditahan pada 3 September 2025, kata Aldi, seluruh beban keluarga ditanggung istrinya, mulai dari mengurus anak yang masih kecil, merawat ibunya, hingga membantu adiknya yang masih menempuh pendidikan.
Meski demikian, Aldi menegaskan pembelaannya bukan untuk mencari simpati atau belas kasihan. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan yang menurutnya tidak tepat sasaran.
Majelis hakim kini akan menilai apakah dugaan pelanggaran dalam investasi TaniHub memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau merupakan risiko bisnis yang melekat dalam investasi modal ventura. Putusan perkara ini dinilai berpotensi menjadi rujukan penting bagi praktik investasi BUMN di sektor startup yang berisiko tinggi namun tetap dibutuhkan untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital. (RHU)