AFU.id

Jaksa Bikin Dakwaan Baru, Status Dokter Tifa Tetap Tersangka

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan baru terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan dakwaan sebelumnya, tanpa mengajukan banding atau kasasi. JPU menegaskan bahwa pembatalan dakwaan tidak mempengaruhi status Tifa sebagai tersangka, dan langkah perbaikan dakwaan tersebut sah secara hukum berdasarkan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Tim hukum Tifa sebelumnya mengajukan praperadilan meminta agar statusnya sebagai tersangka dihapus, tetapi JPU tetap melanjutkan proses penuntutan dengan dakwaan yang diperbaiki.

Jaksa Bikin Dakwaan Baru, Status Dokter Tifa Tetap Tersangka
Dokter Tifa (Tengah) bersama kuasa hukumnya. (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Status Tifa Tetap Tersangka

Selain menjelaskan alasan pembuatan dakwaan baru, jaksa juga menegaskan putusan sela PN Jakarta Timur tidak menghapus status Tifa sebagai tersangka. Menurut Putri, pembatalan dakwaan tidak sama dengan pembatalan proses penyidikan maupun surat penetapan tersangka. Status Tifa sebagai terdakwa setelah perkara kembali dilimpahkan juga disebut merupakan konsekuensi administratif dalam proses penuntutan, bukan bentuk upaya paksa.

“Penyebutan status terdakwa pada formulir pelimpahan adalah kualifikasi formal administrasi penuntutan guna menyerahkan subjek hukum ke persidangan, bukan bentuk upaya paksa atau pelanggaran HAM,” kata Putri. Dia menjelaskan upaya paksa dalam proses hukum meliputi penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan penyitaan. Jaksa juga membantah pembuatan dakwaan baru berarti penuntutan terhadap Tifa dihentikan.

Sebelumnya, Tifa mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tembusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2026). Melalui permohonannya, Tifa meminta hakim menyatakan dirinya tidak lagi berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa setelah PN Jakarta Timur membatalkan dakwaan jaksa.

“Memohon Hakim menyatakan bahwa status hukum Pemohon Tifauzia Tyassuma pasca dijatuhkan putusan sela nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Tifa, Wirawan Adnan. Tim hukum Tifa menilai jaksa seharusnya menempuh upaya hukum terhadap putusan sela melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seperti banding atau kasasi.

Mereka meminta hakim memerintahkan jaksa mengikuti mekanisme tersebut, bukan menyusun dakwaan baru. Selain itu, Tifa meminta surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur turut dibatalkan. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi