JAKARTA, AFU.ID — Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempersoalkan proses hukum yang kembali menempatkannya dalam persidangan setelah tiga hari berstatus bebas. Ia membawa persoalan tersebut ke jalur praperadilan untuk menguji prosedur hukum yang terjadi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sidang perdana praperadilan Dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Permohonan itu tidak ditujukan untuk menguji pokok perkara, melainkan prosedur hukum yang membuat dirinya kembali harus menghadapi persidangan. Dokter Tifa mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upayanya menguji penerapan ketentuan dalam KUHAP baru, terutama karena kasus yang dialaminya dinilai dapat menjadi preseden bagi perkara lain.
"Saya sebagai seorang akademisi, peneliti, saya melihat ada sebuah sisi di mana kita harus melakukan yang saya sebut sebagai intellectual exercise terhadap KUHAP baru ini karena yang terjadi pada saya itu saya lihat bisa menjadi preseden kalau kita tidak mempraperadilankan prosedur ini," kata Dokter Tifa di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Dokter Tifa menyoroti jeda waktu antara putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuatnya berstatus bebas dengan munculnya panggilan untuk kembali menjalani persidangan. Menurut dia, hanya berselang tiga hari setelah dinyatakan bebas, dirinya menerima surat undangan untuk kembali menghadiri persidangan pada 6 Agustus 2026.
"Tapi tiga hari kemudian muncullah surat undangan pada saya untuk maju sidang di tanggal 6 Agustus. Artinya, saya hanya 3 hari bebas, ini sebuah preseden dalam KUHAP baru kita yang memang perlu di-exercise, tempat untuk melakukan exercise di mana, ya, di praperadilan ini," ujarnya. Kondisi tersebut yang kemudian mendorong Dokter Tifa mengajukan praperadilan. Ia menegaskan permohonannya bukan untuk membahas benar atau tidaknya perkara pokok yang menjeratnya.
Praperadilan tersebut diarahkan untuk menguji apakah prosedur yang ditempuh setelah putusan sela sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dokter Tifa juga menyatakan pengajuan praperadilan yang ditempuhnya telah mendapatkan persetujuan Mahkamah Agung dan telah memperoleh nomor perkara.
Ia menilai hal tersebut menunjukkan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya memiliki dasar untuk diperiksa di pengadilan. "Buktinya, pengajuan kami untuk praperadilan ini disetujui Mahkamah Agung dan sudah mendapatkan nomor perkara, dan sidang yang sudah mendapatkan nomor perkara 354 di sidang PN Jakarta Timur sudah hilang. Memang kami sah melakukan praperadilan ini," katanya.
Menurut Dokter Tifa, perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan dirinya. Ia berharap pemeriksaan praperadilan dapat memberikan kejelasan mengenai penerapan prosedur hukum sehingga persoalan serupa tidak dialami masyarakat lain. "Ini perjuangan kami untuk seluruh masyarakat Indonesia, agar tidak terjadi preseden yang menimpa masyarakat Indonesia lainnya," ujarnya. (FAD)