JAKARTA, AFU.ID — Pengurusan izin tinggal warga negara asing diduga berubah menjadi mesin pungutan di lingkungan Imigrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut praktik itu meraup sedikitnya Rp145,5 Miliar selama 2022-2026.
Perkara ini bukan hanya soal pejabat yang ditangkap. Kasus tersebut membuka dugaan tarif gelap dalam layanan izin tinggal yang semestinya berjalan resmi dan terukur.
KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 2-3 Juni 2026. Operasi itu terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Sebanyak 17 orang ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan sejumlah pejabat Imigrasi sebagai tersangka. Mereka kemudian muncul di KPK dengan rompi oranye.
Nama yang terseret antara lain Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah. Empat tersangka lain berasal dari unsur teknis pengurusan izin tinggal.
KPK menduga pemerasan dilakukan dalam proses pengurusan izin tinggal warga asing. Dokumen seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Kartu Izin Tinggal Tetap masuk dalam pusaran perkara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut uang dikumpulkan melalui rekening nominee. Dana itu kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Imigrasi.
Pembagian uang disebut berlangsung setiap pekan pada hari Jumat. KPK juga menemukan penggunaan kode khusus dalam distribusi uang tersebut.
Dugaan ini menunjukkan persoalan tidak berhenti pada pungutan di loket. Aliran uang disebut bergerak melalui perantara, rekening penampung, pejabat teknis, hingga level pengambil keputusan.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan pelayanan publik tetap berjalan setelah kasus itu mencuat. Pejabat yang menjalani proses hukum juga telah dinonaktifkan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan sistem digital dan layanan tatap muka tetap beroperasi. Ia menyebut penggantian pejabat dilakukan agar tidak ada stagnasi layanan.
“Kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal,” kata Hendarsam di Jakarta, Jumat, (5/6/2026).
Namun, jaminan layanan tetap berjalan belum menjawab akar persoalan. Kasus ini justru menunjukkan layanan izin tinggal bisa menjadi titik rawan ketika pemohon bergantung pada pejabat, perantara, dan proses persetujuan.
PPATK sebelumnya menemukan aliran Rp366,7 Miliar pada 96 rekening terkait 35 pegawai. Sebagian besar dana itu diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Temuan tersebut memperbesar pertanyaan soal pengawasan internal Imigrasi. Apalagi layanan izin tinggal berkaitan langsung dengan warga asing, tenaga kerja, investasi, dan reputasi Indonesia.
Pemerintah perlu membuka ulang rantai pengurusan izin tinggal dari awal permohonan sampai persetujuan akhir. Titik rawan perantara, pembayaran, dan kewenangan pejabat harus dipetakan secara terbuka.
Penonaktifan pejabat hanya menutup lubang sementara. Jika sistem tarif gelap tidak dibongkar, izin tinggal WNA tetap berisiko menjadi mesin pungutan dengan wajah layanan publik. (RHU)