JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengungkapkan terdapat tiga orang warga negara Indonesia yang menjadi korban penganiayaan berulang oleh majikan di Johor Bahru, Malaysia. Ketiga korban berinisial YY, SH, dan YA dialami kekerasan fisik dalam rentang waktu panjang sejak akhir tahun 2025 hingga Januari 2026 saat bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Menteri P2MI, Mukhtarudin menjelaskan kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial YY melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik kepada layanan KSATRIA Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada (13/6/2026). Dalam laporan tersebut, YY juga menyampaikan dua pekerja migran lainnya, yakni YA dan SH, mengalami perlakuan serupa saat bekerja di Johor Bahru.
"Berdasarkan keterangan yang diterima, para pekerja migran tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja," kata Mukhtarudin kepada wartawan pada Senin (15/6/2026).
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa penganiayaan berulang terjadi di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor. Setelah kejadian itu, para korban ditinggalkan oleh majikan. Meski mengalami trauma, ketiga WNI tersebut tidak langsung melaporkan karena takut akan keselamatan mereka. Kekhawatiran ini diperkuat dengan fakta paspor mereka masih dikuasai oleh majikan.
Adapun diketahui, ketiga WNI tersebut berangkat ke Malaysia secara non prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Kondisi ini membuat mereka memiliki posisi tawar yang sangat lemah di hadapan majikan dan membuat mereka ragu untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami kepada pihak berwenang. Namun ketika merasa keselamatannya masih terancam, YY akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada perwakilan RI.
Dalam kasus ini, kepolisian setempat telah mengamankan 4 orang tersangka yang merupakan majikan pelaku penganiayaan secara bergantian terhadap para korban. Keempat tersangka tersebut terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki.
Saat ini diketahui, keberadaan ketiga korban sudah di lokasi yang berbeda. Setelah ditinggalkan oleh majikannya, YA berpindah ke Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap tinggal di Johor Bahru. KJRI Johor Bahru telah menjemput YY dan SH dan menempatkan mereka di tempat tinggal sementara untuk mendapat perlindungan. Sedangkan YA yang berada di Kuala Lumpur akan diantarkan ke Johor Bahru untuk memberikan keterangan kepada kepolisian setempat pada pada Senin (15/6).
Sementara itu, KP2MI memastikan ketiga korban mendapat pendampingan hukum dan perlindungan optimal. Penanganan kasus ini dikoordinasikan intensif oleh KJRI Johor Bahru bersama dengan Kementerian Luar Negeri, KP2MI, dan KBRI Kuala Lumpur.
Menanggapi kasus ini, Menteri P2MI, Mukhtarudin mengingatkan pentingnya penggunaan jalur penempatan yang prosedural dan sesuai dengan ketentuan berlaku. Dengan menggunakan jalur resmi, pekerja migran akan memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal dibandingkan berangkat secara non prosedural seperti yang dialami ketiga WNI tersebut.
Lebih jauh, KJRI Johor Bahru mengimbau seluruh WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur penempatan yang prosedural dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Para WNI di wilayah kerja KJRI Johor Bahru yang mengalami permasalahan dapat mengadukan permasalahan mereka melalui WA Hotline KSATRIA KJRI Johor Bahru di nomor +60105288040. (NAD)