JAKARTA, AFU.ID — Advokat eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa adil dan bijaksana dalam memberikan putusan kepada kliennya.
Menurut dia, dalam persidangan kliennya sudah terbukti tidak melakukan maupun memiliki niat jahat apa pun.
"Semua bisa menyaksikan karena teman-teman semua merekam ya, memvideo ini semua, memvisualisasikan dalam berbagai pemberitaan. Tidak ada sama sekali tuduhan itu, tidak terbukti sama sekali," kata Wa Ode dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, (22/4/26).
Adapun Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan kasus tersebut digelar pada Senin (4/5). Wa Ode mengapresiasi majelis hakim yang saksama dan penuh kesabaran memperhatikan seluruh nota pembelaan alias pleidoi yang telah dibacakan pihaknya maupun kliennya pada persidangan Senin (20/4), menuju sidang putusan akhir.
Saat membacakan pleidoi, ia mengaku sudah secara detail membahas semua unsur pasal serta fakta hukum yang ada di persidangan, di mana Hari hanya menandatangani Perjanjian Jual Beli (SPA) 2014, yang setelah itu dibatalkan dan tidak pernah digunakan.
Untuk itu, apabila ada realisasi pembelian gas alam cair (LNG) pada 2019, kata dia, maka bukan merupakan tanggung jawab kliennya lantaran Hari sudah pensiun pada 2014.
"Realisasi penjualan yang katanya ada kerugian tahun 2020, 2021 akibat pandemi COVID-19, itu sama sekali juga tidak ada kaitannya pada beliau," tuturnya.
Sebelumnya, Hari dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.
Selain Hari, ada pula Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani, yang dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan pada kasus yang sama.
Selain pidana badan, Hari dan Yenni juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.
Pada kasus itu, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Kerugian negara diduga terjadi akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANT/RHU).