JAKARTA, AFU.ID — Gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada Presiden ke-2 RI Soeharto belum lepas dari sengketa hukum. Gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sementara putri Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, kini ikut masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Masuknya Tutut membuat perkara tidak lagi hanya mempertemukan kelompok masyarakat sipil dengan pemerintah. Keluarga Soeharto kini turut mempertahankan keputusan yang menjadi dasar pemberian gelar tersebut setelah majelis hakim menerima permohonan Tutut sebagai Tergugat II Intervensi.
Gugatan diajukan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) yang terdiri dari korban pelanggaran HAM, individu, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka meminta pengadilan membatalkan keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto karena dinilai bermasalah secara prosedural maupun substansial.
Penggugat mempertanyakan apakah rekam jejak kekuasaan Soeharto telah dipertimbangkan secara memadai sebelum gelar diberikan. Persoalan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta dugaan pelanggaran HAM berat pada masa Orde Baru menjadi bagian dari alasan yang dibawa ke pengadilan.
Salah satu landasan yang disorot adalah TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ketetapan tersebut secara eksplisit menyebut perlunya upaya pemberantasan KKN terhadap pejabat maupun mantan pejabat negara, termasuk mantan Presiden Soeharto.
Penggugat menilai ketentuan itu perlu dibaca berdampingan dengan keputusan negara yang kemudian memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menurut mereka, gelar tersebut tidak hanya menyangkut penghargaan terhadap jasa seseorang, tetapi juga membawa pesan mengenai figur yang dianggap layak menjadi teladan nasional.
Di sisi lain, pemberian gelar kepada Soeharto sejak awal memang memunculkan dua pandangan yang berseberangan. Pendukungnya menilai Soeharto memiliki jasa besar dalam pembangunan ekonomi, stabilitas politik dan sejumlah program nasional selama lebih dari tiga dekade memimpin Indonesia.
Namun kelompok penolak menilai jasa pembangunan tidak dapat dipisahkan begitu saja dari catatan pemerintahan Orde Baru. Persoalan demokrasi, praktik KKN hingga dugaan pelanggaran HAM menjadi alasan utama penolakan terhadap pemberian gelar tersebut.
Tutut kemudian mengajukan diri masuk dalam perkara sebagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap keputusan tersebut. Permohonannya dikabulkan majelis hakim sehingga ia dapat menyampaikan jawaban serta argumentasi dalam persidangan sebagai Tergugat II Intervensi.
Keterlibatan Tutut turut dipersoalkan penggugat. Mereka menilai objek sengketa merupakan keputusan administrasi negara yang diterbitkan Presiden, sehingga perkara seharusnya berfokus pada legalitas keputusan tersebut, bukan kepentingan keperdataan keluarga Soeharto.
Meski keberatan disampaikan, majelis hakim tetap menerima Tutut sebagai pihak intervensi. Perkara selanjutnya memasuki tahapan replik, duplik hingga pembuktian untuk menguji dalil penggugat, jawaban pemerintah dan argumentasi pihak keluarga Soeharto.
Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sendiri diberikan melalui Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025. Keputusan tersebut mengakhiri perdebatan panjang mengenai pengusulan Soeharto sebagai pahlawan yang sebelumnya beberapa kali muncul tetapi tidak pernah mencapai keputusan akhir.
Kini, perdebatan itu bergeser dari ruang politik dan sejarah ke ruang pengadilan. PTUN akan menentukan apakah proses dan keputusan pemberian gelar tersebut memenuhi ketentuan hukum administrasi atau justru memiliki cacat yang dapat menjadi dasar pembatalan.
Selama belum ada putusan berkekuatan hukum, gelar Pahlawan Nasional Soeharto tetap berlaku. Namun gugatan yang masih berjalan menunjukkan bahwa keputusan negara tersebut belum sepenuhnya mengakhiri perdebatan mengenai bagaimana Indonesia menilai warisan kekuasaan Soeharto. (RHU)