JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil dua anggota DPR RI dalam kasus dugaan korupsi dana sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Keduanya adalah Heri Gunawan dan Satori.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya juga masih aktif sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Dana itu berasal dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
KPK juga membuka kemungkinan upaya paksa.
Langkah itu dilakukan untuk mendalami penggunaan dana sosial tersebut.
KPK tidak hanya menelusuri pembagian dana.
Penyidik juga memeriksa apakah dana itu benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
Asep mengatakan penyidik harus mengonfirmasi penggunaan setiap rupiah dana sosial tersebut.
KPK membantah adanya tekanan politik dalam penyidikan perkara ini.
Asep menyebut belum ditahannya kedua tersangka berkaitan dengan kebutuhan teknis penyidikan.
Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
KPK juga menerima pengaduan masyarakat terkait perkara tersebut.
Penyidikan umum dimulai sejak Desember 2024.
KPK kemudian menggeledah Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan juga digeledah pada 19 Desember 2024.
Heri Gunawan dan Satori ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
KPK menduga dana sosial tersebut tidak seluruhnya digunakan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana sosial seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat.
Namun, penyidik kini masih menelusuri aliran dan penggunaan dana tersebut. (RHU)