JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pertambangan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
Kedua tersangka berinisial DHB dan VC. DHB merupakan Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan keduanya diduga terlibat dalam kegiatan menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin.
“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka baru dalam tindak pidana bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (17/6/2026).
Menurut Ade, setelah ditetapkan sebagai tersangka, DHB dan VC awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, (10/6/2026). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik kemudian kembali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada Senin, (15/6/2026). Pada panggilan kedua, kedua tersangka hadir dan menjalani pemeriksaan.
DHB diperiksa selama sekitar tujuh jam dengan 33 pertanyaan dari penyidik. Sementara VC juga diperiksa selama sekitar tujuh jam dengan 23 pertanyaan.
“Pascadilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” ujar Ade.
Bareskrim menyatakan penyidikan akan dilanjutkan dengan penelusuran aset. Penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dalam rantai dugaan kejahatan tersebut.
Penelusuran aset menjadi penting karena perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pertambangan ilegal, tetapi juga dugaan pencucian uang dari hasil pengolahan dan penjualan emas tanpa izin.
DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A atau Siman Bahar. SB sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut, tetapi telah meninggal dunia sehingga tidak dapat lagi dituntut secara hukum.
Sebelum menetapkan DHB dan VC, Bareskrim telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah TW, DW, dan BSW yang disebut sebagai bagian dari PT SPEM atau Toko Mas Semar Nganjuk.
Kasus ini menunjukkan dugaan pertambangan emas ilegal tidak berhenti pada aktivitas tambang di lapangan. Penyidikan kini mengarah pada jaringan pengolahan, distribusi, penjualan, hingga aliran dana yang diduga berasal dari emas ilegal. (RHU)