JAKARTA, AFU.ID – Sebanyak 114 lender melaporkan PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinWorks ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Para pelapor mengklaim dana mereka tertahan sejak 2024 dengan total kerugian sementara sekitar Rp30 miliar hingga Rp32 miliar.
Laporan tersebut dibuat melalui kuasa hukum dari LBH PMII dan teregister dengan Nomor LP: STTL/280/VI/2026/BARESKRIM.
Perwakilan lender, Toni Porsasi, mengatakan para pemberi dana telah menempuh berbagai cara sebelum membawa perkara itu ke Bareskrim. Mereka mengaku telah mengirim pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan, menyampaikan komplain melalui surat elektronik, serta mendatangi kantor perusahaan.
“Kami juga lender-lender sudah melakukan berbagai usaha sebelumnya, termasuk mengirimkan laporan ke OJK, mengirimkan komplain langsung kepada PT Lunaria Annua Teknologi lewat email, lewat berbagai channel, sudah mendatangi kantornya,” kata Toni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Toni, sejumlah lender sebelumnya juga sempat melapor ke kepolisian daerah. Namun, mereka mengaku belum memperoleh tindak lanjut sehingga memilih melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, para lender mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 607 KUHP.
Toni mengatakan pihak KoinWorks sebelumnya menjelaskan dana lender tertahan karena perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut keterangan yang diterima lender, KoinWorks mengklaim menjadi korban peminjam berinisial MT yang mengajukan pembiayaan menggunakan ratusan identitas palsu.
“MT ini selaku borrower dan mereka memberikan pinjaman itu lewat MT. Ternyata KTP-KTP yang digunakan untuk peminjaman itu KTP palsu,” ujar Toni.
Para pelapor turut menyerahkan tangkapan layar aplikasi dan surat elektronik perjanjian pendanaan sebagai barang bukti. Toni menyebut perjanjian tersebut memuat ketentuan jaminan asuransi apabila terjadi gagal bayar.
Laporan pidana itu muncul ketika OJK masih mengawasi KoinP2P secara intensif. OJK sebelumnya menyatakan telah memanggil pengurus dan pemegang saham untuk menuntut penyelesaian kewajiban kepada lender, melakukan evaluasi operasional, serta menyiapkan pemeriksaan khusus atau audit investigatif.
OJK juga menegaskan tanggung jawab keberlangsungan usaha dan pelayanan kepada masyarakat tetap melekat pada pemegang saham KoinP2P, meski proses hukum terhadap pengurus perusahaan sedang berjalan. (RHU)