JAKARTA, AFU.ID - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Pirngadi Medan kembali menjadi sorotan publik. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menggeledah rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut pada Selasa (30/6/2026). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen guna melengkapi alat bukti. Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, memaparkan, nilai pagu anggaran BLUD yang diusut mencapai Rp23,81 miliar. Pagu tersebut terdiri atas belanja obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar, serta pembayaran utang rumah sakit sebesar Rp13,01 miliar.
Sengkarut keuangan kian terlihat ketika penyidik menemukan adanya pola gali lubang tutup lubang dalam manajemen keuangan operasional rumah sakit. "Diketahui utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya baru dilakukan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya, dan utang tersebut belum seluruhnya dilunasi," jelas Valentino, Kamis (2/7/2026). Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kepastian kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.
Pihak manajemen RSUD dr. Pirngadi sendiri memilih irit bicara menanggapi kasus hukum ini. Kepala Tim Hukum dan Humas RSUD dr. Pirngadi Medan, Ester Pinem, membenarkan adanya penggeledahan tersebut namun belum bersedia memaparkan substansi kasus lebih lanjut karena masih menunggu informasi pasti dan resmi dari internal.
"Untuk pertanyaan yang ditanyakan berikutnya, saya belum bisa jawab, karena saya juga belum mendapat informasi pasti, mohon maaf ya," ujar Ester saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7/2026).
Kasus dugaan korupsi dana BLUD ini seolah memperpanjang daftar hitam permasalahan yang menerpa RSUD dr. Pirngadi. Jauh sebelum kejaksaan turun tangan, manajemen rumah sakit sebenarnya telah mengakui adanya rapor merah performa internal yang terjadi secara menahun.
Dalam forum ekspos hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) akhir tahun 2024 lalu, Direktur RSUD dr. Pirngadi, Suhartono, blak-blakan mengakui bahwa rumah sakit ini sudah terjebak dalam masalah regulasi dan krisis pengelolaan obat selama bertahun-tahun. "Sudah sekitar lima tahun kami menghadapi tantangan regulasi, namun tahun ini kami berusaha membuka beberapa masalah melalui pendekatan transformasi pengelolaan informasi," aku Suhartono kala itu.
Ia menyebut standar tinggi dalam pengadaan obat dan belitan regulasi sering kali menjadi batu sandungan utama yang menghambat kelancaran operasional pelayanan medis harian. “Kami tidak bisa mengatasi semua masalah sendirian. Regulasi yang ada membuat kami harus bekerja sama dengan banyak pihak, terutama dalam hal pengelolaan obat yang memiliki standar tinggi,” ujarnya.
Krisis utang ini, diakui pihak RS Pirngadi, terjadi akibat kerja sama dengan mitra penyedia obat sering tersendat. Dalam praktiknya di lapangan, hal ini memaksa keluarga pasien (termasuk pasien BPJS) sering kali harus membeli obat mandiri ke luar rumah sakit karena stok internal kosong.
Kemudian pihak rumah sakit juga terbelit masalah pelayanan dengan banyaknya SDM senior yang kurang adaptif dengan budaya kerja pelayanan baru. Sebagai rumah sakit tua, RSUD Pirngadi memiliki beban psikologis dan kultural pada jajaran tenaga kesehatannya.
Manajemen mengonfirmasi bahwa mayoritas perawat dan staf medis di RSUD Pirngadi merupakan pegawai senior. Tantangan terbesar yang diakui secara internal adalah sulitnya melakukan pendekatan untuk mengubah mindset mereka agar mau memberikan pelayanan yang ramah, responsif, dan prima.
Terkait masalah antrean pasien, meskipun sistem antrean dan pendaftaran online untuk pasien BPJS/Umum sudah diluncurkan, implementasinya di lapangan dinilai tidak maksimal dan minim sosialisasi, sehingga penumpukan pasien secara manual tetap terjadi.
Kepercayaan publik terhadap RSUD Pirngadi juga berada di titik rendah akibat beberapa insiden fatal yang sempat viral dan diinvestigasi oleh otoritas berwenang dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2021 misalnya, rumah sakit ini sempat diguncang kasus viral meninggalnya seorang bayi karena diduga diberikan tabung oksigen kosong oleh petugas.
Selain kasus tuduhan tabung oksigen kosong, RSUD Pirngadi pernah digugat oleh keluarga pasien atas dugaan penelantaran bayi yang kritis. Petugas medis dinilai lamban bertindak saat kondisi pasien memburuk. Keluarga korban sempat merekam video protes karena bayi mereka ditelantarkan selama dua jam tanpa tindakan dan diduga dipaksa berstatus Covid-19.
Kasus ini sampai dibawa ke ranah hukum dan memicu penyelidikan ombudsman terkait kelayakan sarana prasarana darurat. Ombudsman RI Perwakilan Sumut berulang kali memberikan rapor merah dan teguran keras kepada RSUD Pirngadi terkait maladministrasi pelayanan, buruknya penanganan keluhan keluhan pasien, serta sarana prasarana yang tidak terawat.
Berdasarkan hasil sidak Ombudsman dan komplain warga di media sosial, banyak fasilitas ruang rawat kelas 3 (BPJS) yang kondisinya tidak layak. Mulai dari AC/kipas angin mati, lampu redup, hingga air bersih yang macet dan toilet yang kotor/bau. Kondisi ini sangat jauh dari standar sanitasi rumah sakit yang seharusnya steril.
Dewan Pengawas RSUD dr. Pirngadi, Destanul Aulia mendesak jajaran manajemen agar masukan, keluhan pasien, serta temuan masalah operasional tidak hanya dijadikan bahan diskusi tanpa realisasi. "Kita berharap agar kita semua membenahi rumah sakit ini, dan semua apa yang menjadi masukan dan keluhan tadi jangan hanya jadi 'omon-omon' (bualan semata), tetapi ke depan harus dibuat langkah-langkah yang harus dilakukan sehingga target kita ke depan dapat dicapai," tegas Destanul saat mengevaluasi kinerja manajemen.
Secara administratif, Kabag Umum RSUD dr. Pirngadi, Ahmad Mulia Nasution, sempat mengeklaim, rumah sakit ini memegang predikat Akreditasi Paripurna (tertinggi) dari Komite Mutu. Data Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dipaparkan oleh Kabid Penelitian dan Pengembangan, Linny Lumongga Harahap, juga menunjukkan tren kenaikan angka indeks kepuasan dari 77,58 pada tahun 2020 menjadi 83,08 pada tahun 2023.
Namun, fakta penggeledahan oleh korps adhyaksa terkait dana obat dan BMHP senilai puluhan miliar ini menjadi kontradiksi nyata. Anggaran jumbo BLUD yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan fasilitas medis justru diduga kuat diselewengkan melalui pos belanja barang dan jasa (senilai Rp10,8 miliar yang kini disita kejaksaan).
Terkait adanya dugaan penyelewengan dana tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu, penyidik juga menerapkan subsider Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
MAR