JAKARTA, AFU.ID — Dugaan plagiarisme karya tulis ilmiah yang menyeret dokter gigi spesialis alumni Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) memasuki babak baru. Temuan Komite Etik FKG Unair yang menyatakan adanya kesamaan identik antara karya ilmiah milik korban dengan tesis yang digunakan terlapor untuk meraih gelar dokter spesialis, korban kini bersiap menempuh jalur pidana apabila kampus tidak menjatuhkan sanksi tegas.
Kuasa hukum korban berinisial SA, Muhammad Taufiq, mengatakan perkara tersebut bermula pada 2021 hingga 2023 ketika SA dan dokter gigi berinisial FL sama-sama menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Bedah Mulut dan Maksilofasial di FKG Unair. Saat itu, FL yang merupakan senior meminta SA membantu menyusun tesis dan Karya Tulis Akhir (KTA) dengan alasan untuk memenuhi tugas akademik biasa. “Hubungan senior dan junior membuat kliennya berada dalam posisi yang sulit menolak permintaan dari FLL,” kata Taufiq dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2026.
Setelah seluruh naskah selesai disusun, SA menyerahkan karya ilmiah tersebut kepada FL. Namun, pada Maret 2026, SA baru mengetahui karya yang disusunnya telah dipublikasikan sebagai tesis atas nama FL dan digunakan sebagai salah satu syarat kelulusan program spesialis tanpa mencantumkan namanya sebagai penyusun. Merasa dirugikan, SA menunjuk kuasa hukum pada April 2026 dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Rektor Unair pada 12 Mei 2026. "Kami melaporkan pelanggaran ghostwriting atau kepengarangan tidak sah, penghilangan atribusi orang lain terhadap sebuah tulisan, dan plagiarisme," ujar Taufiq.
Taufiq mengaku proses penanganan di tingkat kampus berjalan lambat. Selama proses tersebut, pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat ke rektorat maupun dekanat, namun hanya memperoleh dua kali panggilan. Ia juga menilai prosedur penanganan belum berjalan profesional karena surat dari dekanat dikirim langsung kepada korban tanpa melalui kuasa hukum. Selain itu, kuasa hukum juga tidak diperkenankan mendampingi SA dalam sidang etik pertama
Perkembangan terbaru disampaikan Komite Etik FKG Unair pada 13 Juli 2026 setelah memeriksa kedua belah pihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komite menyimpulkan SA mampu menunjukkan riwayat penyusunan karya ilmiah secara lengkap melalui berbagai dokumen, draf, dan catatan penyusunan. Komite juga menemukan adanya kesamaan identik secara verbatim antara karya milik SA dengan tesis yang digunakan FL dalam Sidang Kenaikan Chief Bedah Mulut maupun Sidang Kelulusan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis. Sementara itu, FL disebut tidak dapat membuktikan karya tersebut merupakan hasil penyusunannya sendiri dengan alasan data sudah tidak tersimpan dan laptop yang digunakan telah rusak.
Meski demikian, Komite Etik FKG Unair merekomendasikan agar perkara diperiksa kembali oleh Dewan Etik tingkat universitas dengan melibatkan tim yang lebih independen dan memiliki kompetensi di bidang integritas akademik. Taufiq menilai rekomendasi tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Karena itu, pihaknya berencana mengajukan banding kepada Rektor Unair sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana plagiarisme ke Polrestabes Surabaya pada 20 Juli 2026 apabila tidak ada langkah tegas dari pihak kampus.
Sementara itu, Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol Unair, Pulung Siswantara, mengatakan pihak universitas masih mendalami perkara tersebut sehingga belum dapat memberikan komentar lebih jauh. Sebelumnya, Unair menyatakan gelar dokter spesialis yang disandang FL berpotensi dicabut apabila nantinya terbukti diperoleh melalui tesis hasil plagiarisme. (RAI)