JAKARTA, AFU.ID — Dugaan hubungan terlarang antara dua dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kini berujung ke meja hijau. Dua dosen UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi berinisial FEP (38) dan ME (39) telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan perzinaan yang kini diperiksa Pengadilan Negeri Bukittinggi. Keduanya disebut sama-sama aktif mengajar di Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah.
Perkara tersebut bermula dari laporan YS (38), mantan istri FEP. Kuasa hukum YS, Muhammad Nur Idris, mengatakan dugaan hubungan antara FEP dan ME telah diketahui kliennya sejak 2023, ketika YS dan FEP masih terikat sebagai suami istri. ME sendiri disebut berstatus janda ketika dugaan hubungan tersebut terjadi. “Bahasa lazimnya berselingkuh. Namun, bahasa hukumnya perzinaan,” kata Idris, Rabu (12/8/2026). Pihak pelapor menyerahkan pembuktian perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
Hubungan rumah tangga YS dan FEP kemudian berakhir melalui perceraian yang diputus Pengadilan Agama pada Desember 2025. Namun sebelum perceraian itu diputus, YS telah membawa dugaan hubungan tersebut ke jalur hukum dengan melapor ke Polresta Bukittinggi pada Maret 2025. Setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan, FEP dan ME akhirnya duduk sebagai terdakwa.
FEP tidak hanya menghadapi perkara terkait dugaan perzinaan. Menurut kuasa hukum pelapor, ia juga didakwa dalam perkara yang berkaitan dengan penelantaran anak, sementara perkara terhadap ME berkaitan dengan dugaan perzinaan. Materi dakwaan tersebut selanjutnya masih harus dibuktikan jaksa dalam proses persidangan.
Data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bukittinggi menunjukkan terdapat dua perkara pidana biasa yang terdaftar pada 5 Agustus 2026 dengan klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan, yakni perkara nomor 87/Pid.B/2026/PN Bkt dan 88/Pid.B/2026/PN Bkt. Keduanya ditangani jaksa penuntut umum yang sama dan per Jumat (14/8/2026) masih berstatus persidangan.
Sidang perdana telah berlangsung pada 11 Agustus dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan dokumen penasihat hukum. Persidangan kemudian ditunda karena pihak terdakwa akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 20 Agustus 2026.
Kasus ini juga mulai merembet ke ranah etik dan kepegawaian karena kedua terdakwa berstatus dosen ASN. Kuasa hukum pelapor menyatakan akan meminta Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi melakukan pemeriksaan kode etik untuk menentukan langkah administratif terhadap kedua dosen tersebut. Pihak pelapor menegaskan perkara yang dituduhkan merupakan tindakan pribadi dan tidak dimaksudkan untuk menyeret institusi kampus secara keseluruhan.
Di luar dugaan perzinaan, pihak mantan istri juga mempersoalkan nafkah dua anak dari perkawinannya dengan FEP. Menurut kuasa hukum, putusan Pengadilan Agama mewajibkan pemberian nafkah anak sedikitnya Rp3 juta per bulan, dan persoalan tersebut juga akan disampaikan kepada pihak kampus.
Meski telah berstatus terdakwa, FEP dan ME belum dapat disebut terbukti melakukan perzinaan. SIPP PN Bukittinggi masih mencatat kedua perkara dalam tahap persidangan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan akan ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan. (RHU)