JAKARTA, AFU.ID — Seorang aparatur sipil negara Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias berinisial AL (27) tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview, Medan. Polisi menduga korban nekat melompat setelah diperas dua perempuan yang ditemuinya melalui aplikasi MiChat. Polrestabes Medan menetapkan FR (31) dan JS (29) sebagai tersangka. Keduanya diduga meminta uang tambahan Rp4,5 juta serta mendorong korban menunjukkan saldo rekening sebelum peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan korban awalnya menghubungi FR sekitar pukul 03.30 WIB untuk memesan layanan seksual. FR kemudian datang ke apartemen bersama JS. Setelah bertemu, korban membatalkan kesepakatan dengan FR karena menilai wajah perempuan tersebut tidak sesuai dengan foto yang dipasang di aplikasi. Korban kemudian memilih JS, tetapi tetap membayar Rp400 ribu kepada FR sebagai kompensasi pembatalan.
Korban selanjutnya membayar Rp850 ribu untuk layanan JS. Uang tersebut ditransfer ke rekening yang diberikan oleh FR. Perselisihan bermula setelah korban meminta layanan tambahan kepada JS. Polisi menyebut tidak ada kesepakatan mengenai biaya tambahan tersebut. JS kemudian memanggil FR yang menunggu di luar kamar.
Kedua perempuan itu lalu meminta korban membayar tambahan Rp4,5 juta. Ketika korban menolak, FR dan JS diduga terus mendesaknya serta meminta melihat saldo rekening korban. Merasa tertekan, korban mundur ke arah balkon dan mengatakan akan melompat apabila keduanya terus meminta uang. Menurut polisi, kedua tersangka justru menantang korban.
Korban berkata, ‘Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat.’ Kemudian kedua tersangka mengatakan, ‘Ya sudah, loncat saja kalau berani,’” kata Adrian dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026). Tak lama setelah ucapan tersebut, AL melompat dari lantai 12 dan meninggal dunia. FR dan JS kemudian meninggalkan apartemen menggunakan taksi. Penyidik mengamankan rekaman kamera pengawas, sejumlah telepon genggam, kondom berisi sperma, uang tunai, dan dompet korban sebagai barang bukti. Rekaman kamera pengawas menunjukkan kedua tersangka masih berada di dalam kamar ketika korban melompat.
Polisi menduga FR dan JS telah menjalankan modus pemerasan berkedok layanan seksual selama sekitar enam bulan. Berdasarkan pengakuan awal, keduanya telah melakukan perbuatan serupa sedikitnya tiga kali dan menggunakan foto orang lain untuk menarik calon pelanggan. Seusai meninggalkan apartemen, FR juga diketahui sempat bertanya kepada aplikasi kecerdasan buatan mengenai waktu pemanggilan saksi oleh polisi. Ia menanyakan apakah dirinya sudah aman apabila tidak dipanggil selama satu pekan serta cara tetap tenang ketika menjalani pemeriksaan.
Penyidik menangkap FR di sebuah hotel di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu. JS turut diamankan dan kini keduanya telah ditahan. FR dan JS dijerat Pasal 462 KUHP karena diduga menghasut atau mendorong seseorang melakukan bunuh diri hingga meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. (RHU)