JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mulai menyidangkan perkara korupsi pembelian lahan milik BUMD Kabupaten Cilacap senilai Rp237 miliar pada Senin (27/7/2026). Empat terdakwa dihadapkan ke persidangan, termasuk mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono. Setelah surat dakwaan dibacakan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (30/7/2026) dengan agenda penyampaian eksepsi.
Widi menjalani persidangan bersama mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro Wisnu Kurniawan, mantan Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Sjaiful Nursaid, serta mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madyo Susilo. Surat dakwaan dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta bersama Jaksa Muda Pidana Militer. "Sidang ditunda hari Kamis dengan agenda eksepsi dari Penasihat Hukum para Terdakwa," dikutip dari akun Instagram @dilmilti2jkt, Senin (27/7/2026).
Dalam perkara tersebut, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang digelar melalui mekanisme koneksitas karena perkara melibatkan terdakwa dari unsur sipil dan militer. Proses itu memungkinkan seluruh perkara diperiksa dalam satu persidangan.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait korupsi pembelian lahan seluas sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Lahan tersebut dibeli oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai transaksi sekitar Rp237 miliar. Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan mark-up harga dan persekongkolan yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nama Widi mencuat dalam persidangan perkara TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa menyebut dugaan aliran dana sekitar Rp21 miliar yang diterima Widi melalui rekening dua adiknya. Dana tersebut diduga digunakan untuk membangun dua rumah kos di Kota Semarang dan membeli satu unit mobil Toyota Alphard.
Saat diperiksa sebagai saksi pada sidang TPPU yang digelar 6 Juli 2026, Widi mengakui menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar yang berasal dari hasil penjualan lahan Carui. Jaksa juga mengonfirmasi Widi pernah menyerahkan rekening milik dua adiknya kepada mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda. "Saya pernah diminta rekening Pak Andi, saya serahkan dua rekening itu," ujar Widi di hadapan majelis hakim.
Sidang korupsi pembelian lahan BUMD Kabupaten Cilacap kini memasuki tahap pemeriksaan awal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk menyampaikan eksepsi sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Hasil sidang lanjutan akan menjadi dasar bagi majelis dalam menentukan proses pemeriksaan berikutnya. (RAI)