JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan warga negara Korea Selatan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban berinisial BCS.
Ia ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah SJ dan HW.
SJ merupakan mantan istri korban.
Polisi menduga SJ menjadi otak pembunuhan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan SJ berperan merencanakan pembunuhan.
SJ juga diduga mengajak HW untuk menjalankan rencana itu.
Sementara HW berperan sebagai eksekutor.
Dari hasil penyidikan, SJ diduga membayar HW untuk membunuh korban.
Nilai pembayaran kepada HW disebut mencapai Rp139 Juta.
Pembayaran itu diduga dilakukan secara bertahap.
Polisi lebih dulu menangkap SJ pada Jumat, (29/5/2026).
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap HW di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
HW mengakui telah membunuh korban.
Pengakuan itu diperkuat dengan barang bukti dan hasil penyelidikan polisi.
Polisi menduga motif pembunuhan berkaitan dengan konflik rumah tangga.
Konflik itu disebut menyangkut pembagian harta dan nafkah anak.
SJ dan korban diketahui pernah menikah pada 2016 dan bercerai pada 2023.
Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya fakta lain dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP.
Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (RHU)