JAKARTA AFU.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (4/6/2026).
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK telah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah.
Menurut Hekal, pemerintah menyampaikan 1.212 DIM yang terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan. Dari total tersebut, 485 DIM disepakati tetap pada batang tubuh dan 224 DIM pada bagian penjelasan.
"Sebanyak 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan; 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan; 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan; dan 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan dihapus," kata Hekal.
Menurut dia, terdapat 15 materi muatan perubahan dalam RUU P2SK. Pertama, penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen.
Kedua, penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis, termasuk pengelolaan dana publik lainnya.
Ketiga, penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil.
Pada sektor data kelola dan akuntabilitas, pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai anggaran tahunan BI beserta perubahannya yang membutuhkan persetujuan DPR. Termasuk pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional Bank Indonesia.
Keempat, evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR. Dalam UU ini, DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI. Hasil dan rekomendasi evaluasi itu nantinya akan disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
Kelima, perluasan cakupan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah, penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada UMKM, serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.
Keenam, penguatan pasar modal Indonesia melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
Ketujuh, penambahan pengaturan terkait transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin atau transfer of title.
Kedelapan, penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.
Kesembilan, perubahan konsep mekanisme program penjamin polis sehingga LPS sebagai penyelenggara program penjamin polis memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Kesepuluh, penyempurnaan pengaturan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat, termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal.
Kesebelas, penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kedua belas, penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh LPS agar selaras dengan praktik penyehatan bank.
Ketiga belas, pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin yang terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen, serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
Kelima belas, pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis serta ke-15, pengamatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. (ANT/RAI)