JAKARTA, AFU.ID - Transformasi untuk Keadilan INDONESIA (TuK INDONESIA) menilai, revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/2017 merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan berkelanjutan di Indonesia. Apalagi saat ini risiko krisis iklim, konflik sosial, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta maraknya praktik greenwashing di sektor jasa keuangan cukup meningkat.
Peraturan OJK No. 51/2017 sendiri mengatur tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik. Revisi beleid tersebut bertujuan untuk memperbarui dan menyeragamkan standar pelaporan ESG (Environmental, Social, and Governance) agar selaras dengan standar internasional, seperti mengadopsi prinsip International Financial Reporting Standards (IFRS) S1 dan S2.
Hanya saja, TuK INDONESIA menyoroti proses revisi yang dinilai belum berjalan secara transparan dan partisipatif karena minim melibatkan organisasi masyarakat sipil maupun komunitas terdampak dari operasional perusahaan dan pembiayaan lembaga jasa keuangan.
Staf Riset dan Analisis Kebijakan TuK INDONESIA Erma Nuzulia Syifa mengatakan, revisi POJK ini tidak boleh hanya menjadi proses administratif di ruang tertutup. "Regulasi keuangan berkelanjutan seharusnya lahir dari proses yang terbuka dan melibatkan masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak pembiayaan bermasalah, mulai dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga pelanggaran HAM,” kata Erma, dalam keterangan tertulis yang diterima AFU.ID, Sabtu (23/5/2026).
TuK INDONESIA menilai selama hampir satu dekade implementasi POJK 51/2017, praktik keuangan berkelanjutan di Indonesia masih cenderung berorientasi pada pemenuhan dokumen dan laporan administratif. Di sisi lain, berbagai kasus pembiayaan yang terkait dengan deforestasi, konflik lahan, kriminalisasi masyarakat, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran hak masyarakat adat masih terus terjadi.
Karena itu, revisi POJK dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas lembaga jasa keuangan, termasuk melalui mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan partisipatif. Pasalnya, seperti dikatakan Erma, selama ini laporan keberlanjutan perusahaan sering kali terlihat baik di atas kertas, tetapi realitas di lapangan menunjukkan cerita berbeda.
Risiko terbesar dari lemahnya pengawasan adalah praktik greenwashing, ketika klaim keberlanjutan hanya menjadi alat pencitraan tanpa perubahan nyata terhadap dampak sosial dan lingkungan. "Apalagi, belum tersedia mekanisme pengaduan masyarakat khusus ESG dalam implementasi di lapangan,” ujar Erma
TuK INDONESIA juga mengkritik belum dimasukkannya prinsip dan kerangka hak asasi manusia secara eksplisit dalam revisi POJK 51/2017. Padahal, berbagai standar global kini telah menempatkan HAM sebagai indikator penting dalam tata kelola bisnis dan investasi berkelanjutan.
Menurut TuK INDONESIA, ketidakhadiran indikator HAM dalam regulasi berpotensi menciptakan celah pengawasan terhadap dampak pembiayaan lembaga jasa keuangan terhadap masyarakat.
“Hari ini isu HAM bukan lagi isu tambahan dalam praktik bisnis global. Regulasi internasional sudah bergerak menjadikan HAM sebagai indikator wajib dalam rantai pasok dan pembiayaan. Jika Indonesia tertinggal, maka kredibilitas implementasi keuangan berkelanjutan kita juga akan dipertanyakan,” tambah Erma.
Sebagai bentuk partisipasi publik, TuK Indonesia telah menyerahkan dokumen masukan terhadap rancangan revisi POJK No. 51/17 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dokumen tersebut telah diserahkan pada, Kamis (21/5/2026).
Dalam dokumen masukan yang diserahkan kepada OJK, TuK INDONESIA mendesak agar revisi POJK 51/2017 dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan komunitas terdampak dalam proses verifikasi laporan keberlanjutan. TuK juga meminta revisi ini menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel.
TuK Indonesia juga meminta OJK memperkuat pengawasan terhadap praktik greenwashing dan formalitas kepatuhan. Kemudian POJK 51/2017 juga harus memasukkan prinsip dan kerangka HAM sebagai bagian dari indikator keberlanjutan yang mengikat.
Berikutnya, memastikan implementasi keuangan berkelanjutan tidak hanya berorientasi pada kepentingan pasar, tetapi juga perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup. TuK INDONESIA menegaskan bahwa sektor jasa keuangan memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan Indonesia ke depan.
Karena itu, lembaga jasa keuangan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab terhadap dampak sosial, lingkungan, dan HAM dari aliran pembiayaan yang mereka salurkan. Uang yang mengalir dari lembaga keuangan selalu memiliki dampak di dunia nyata.
"Karena itu, keuangan berkelanjutan seharusnya tidak berhenti pada istilah hijau dan laporan tahunan, tetapi benar-benar memastikan tidak ada masyarakat yang dikorbankan demi keuntungan bisnis,” pungkas Erma.
MAR