Badan Gizi Nasional (BGN) akan dipimpin oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, menggantikan Nanik Sudaryati Deyang yang mengundurkan diri setelah 45 hari menjabat, dalam konteks penyelidikan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pergantian ini merupakan yang ketiga dalam kurang dari dua tahun setelah Dadan Hindayana dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara Nanik juga terancam diperiksa terkait dugaan yang sama. Sudaryono kini bertanggung jawab atas evaluasi 27.877 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kelanjutan reformasi di BGN, di tengah berbagai masalah termasuk kasus keracunan makanan dan penyimpangan pengelolaan dapur.
MBG Watch Segel Kantor BGN Secara Simbolik. (Foto: Instagram/@mbg.watch)
JAKARTA, AFU.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) segera dipimpin orang ketiga sebelum genap dua tahun berdiri. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Menteri Pertanian Sudaryono untuk menggantikan Nanik Sudaryati Deyang yang mengundurkan diri setelah 45 hari menjabat. Pergantian berlangsung ketika Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi MBG dan evaluasi puluhan ribu dapur belum selesai. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan penunjukan Sudaryono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Namun, pemerintah belum menyampaikan jadwal pelantikan maupun keputusan presiden mengenai pengangkatan tersebut. Istana juga belum menjelaskan kelanjutan jabatan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian. “Bapak Presiden memutuskan pengganti selaku Kepala BGN adalah Bapak Sudaryono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian,” kata Prasetyo. Berikut lima fakta pergantian Kepala BGN:
1. Dadan Dicopot, Sehari Kemudian Berstatus Tersangka Korupsi MBG
Dadan Hindayana menjadi Kepala BGN pertama setelah lembaga tersebut dibentuk pada Agustus 2024. Presiden ke-7 Joko Widodo melantiknya pada 19 Agustus 2024 untuk menyiapkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan tetap memimpin BGN setelah Prabowo dilantik sebagai presiden. Selama sekitar satu tahun sembilan bulan, Dadan mengendalikan pengembangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan peralatan, dan penyaluran anggaran MBG.
Pemerintah juga memperluas jumlah dapur serta penerima manfaat pada masa kepemimpinannya. Namun, pelaksanaan program diikuti kasus keracunan dan temuan dapur yang tidak memenuhi prosedur. Prabowo memberhentikan Dadan bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada 2 Juni 2026. Pemerintah menyebut pergantian dilakukan setelah Presiden mengevaluasi pelaksanaan MBG selama hampir satu setengah tahun.
Perombakan tersebut sekaligus mengganti seluruh jajaran pimpinan BGN. “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo. Sehari setelah pencopotan, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Penyidik mengusut dugaan jual beli titik SPPG serta penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Pertanggungjawaban para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Penyidik kemudian menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono selaku komisaris perusahaan vendor motor listrik yang digunakan BGN. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan juga ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri pihak lain.
2. Keracunan Berulang, Ribuan Dapur MBG Disetop
Perluasan MBG diikuti kasus keracunan yang menimpa sejumlah siswa penerima makanan. Kejadian tersebut memunculkan pemeriksaan terhadap pengolahan bahan pangan, sanitasi, penyimpanan, dan distribusi makanan. BGN kemudian memeriksa kepatuhan pengelola dapur terhadap prosedur operasional. Nanik yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi menyampaikan permintaan maaf pada September 2025.
Ia mengakui BGN turut bertanggung jawab atas sejumlah kasus tersebut. Setelah itu, pemeriksaan terhadap dapur MBG diperluas. “Sekali lagi, kepada anak-anak saya yang tercinta di seluruh Indonesia dan juga para orang tua, saya mohon maaf atas nama BGN,” kata Nanik. Pemeriksaan awal menemukan 45 dapur tidak menjalankan prosedur yang ditetapkan. BGN kemudian menghentikan kegiatan 40 dapur hingga pengelola menyelesaikan perbaikan. Nanik mengatakan penutupan dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan.
“Dari 45 dapur itu, 40 dapur kami nyatakan ditutup untuk batas waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya. Hingga akhir Mei 2026, sekitar 8.000 dari 27.000 dapur tercatat pernah dihentikan sementara karena tidak memenuhi prosedur. Pengelola dapat kembali menjalankan SPPG setelah menyelesaikan perbaikan. Namun, BGN belum membuka daftar lengkap dapur, jenis pelanggaran, serta hasil tindak lanjutnya.
3. “Nyanyian” Sony Membawa Nama Nanik ke Pengusutan Korupsi MBG
Prabowo menunjuk Nanik untuk menggantikan Dadan dan melantiknya pada 8 Juni 2026. Namun, Nanik mengundurkan diri setelah 45 hari memimpin BGN untuk menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Pengunduran diri disampaikan langsung kepada Prabowo pada Rabu (22/7/2026). “Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak Presiden untuk melakukan pengobatan di luar negeri untuk jantung saya, rencananya hari ini saya berangkat,” tulis Nanik melalui akun Facebook pribadinya.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung membuka kemungkinan memeriksa Nanik dalam pengembangan perkara dugaan korupsi MBG. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan bergantung pada kebutuhan penyidik. Sampai saat ini, kejaksaan belum menetapkan jadwal pemanggilan. “Ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu,” ujar Anang.
Anang mengatakan penyidik masih mendalami keterangan saksi lain yang dinilai berkaitan dengan pembuktian perkara. Karena itu, pemeriksaan terhadap Nanik belum menjadi agenda terdekat. “Saat ini penyidik masih fokus kepada saksi-saksi lain dulu,” katanya. Nama Nanik sebelumnya muncul dalam keterangan yang disampaikan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya.
Kubu Sony menyerahkan daftar puluhan nama kepada penyidik terkait dugaan jual beli dan penguasaan titik SPPG. Nama Nanik disebut berada dalam daftar tersebut. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengeklaim Nanik diduga menguasai sejumlah titik SPPG di Tapos, Karangasem, dan Madiun. Ia juga mengeklaim terdapat perubahan nama yayasan mitra tanpa persetujuan administrasi. Klaim tersebut bersumber dari keterangan Sony dan masih harus dibuktikan penyidik.
“Pokoknya diganti, pokoknya diganti,” kata Krisna menirukan keterangan Sony dalam berita acara pemeriksaan. Nanik sebelumnya membantah dugaan tersebut dan menyebut namanya tercampur dengan sejumlah organisasi lain. Kejaksaan Agung belum menetapkan Nanik sebagai tersangka maupun membenarkan seluruh klaim kubu Sony. Pengunduran diri Nanik secara resmi disampaikan karena alasan kesehatan.
4. Sudaryono Mewarisi 414 Dapur Bermasalah
Sudaryono akan mewarisi evaluasi terhadap 27.877 SPPG yang telah beroperasi. Pada masa Nanik, pemerintah memeriksa sekitar 3.000 dapur berdasarkan standar mutu dan menemukan 414 SPPG bermasalah. Namun, identitas dapur, lokasi, jenis pelanggaran, serta tindakan terhadap pengelolanya belum diumumkan. Nanik juga membentuk 11 tim untuk membenahi tata kelola BGN. Tim tersebut menangani ketepatan penerima, evaluasi dapur, efisiensi anggaran, dan pelaksanaan MBG di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar.
Hasil dan target waktu kerja setiap tim belum dipublikasikan. Selain itu, Nanik mengganti lima pejabat eselon I dengan personel dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Kejaksaan. Pengisian lintas lembaga dilakukan untuk menempatkan pejabat berdasarkan bidang keahlian.
Restrukturisasi tersebut masih berjalan ketika Nanik mengundurkan diri. “Dengan diambil dari berbagai kementerian dan lembaga, ke depan BGN akan diisi oleh orang-orang profesional di bidangnya,” kata Nanik. BGN juga mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Layak Higiene Sanitasi, sertifikat halal, dan sertifikat kelayakan air. Setiap dapur diminta mempekerjakan koki bersertifikat dari BGN serta koki pendamping yang disediakan mitra. Pengelola diberi waktu satu bulan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
“Apabila dalam waktu satu bulan ternyata mereka tak memenuhi tiga hal ini, maka kami akan tutup,” ujarnya. Pendaftaran dan pembangunan SPPG baru juga dihentikan sementara untuk menghitung kebutuhan dapur di setiap daerah. Nanik mengatakan BGN tidak dapat hanya mengejar jumlah dapur tanpa memastikan kualitas pelayanan. Kelanjutan moratorium tersebut kini menunggu keputusan Sudaryono. “Karena menjadi beban juga bagi saya kalau targetnya kuantitas. Saya juga tidak setuju,” kata Nanik.
5. Status Wamentan Sudaryono Belum Diputuskan
Sudaryono ditunjuk menjadi Kepala BGN ketika masih tercatat sebagai Wakil Menteri Pertanian. Istana belum menjelaskan apakah ia akan merangkap kedua jabatan tersebut atau meninggalkan Kementerian Pertanian. Pemerintah juga belum mengumumkan penggantinya apabila posisi wakil menteri ditinggalkan. Sebagai Kepala BGN, Sudaryono akan mengelola keamanan pangan, operasional dapur, sasaran penerima, pengadaan, dan anggaran MBG.
Ia juga harus melanjutkan pekerjaan 11 tim reformasi serta evaluasi puluhan ribu SPPG. Pemerintah belum menyampaikan target dan tenggat pembenahan tersebut. Di sisi lain, Nanik mengaku tetap diminta membantu mengawasi BGN setelah mengundurkan diri. Ia menyebut Prabowo berencana membentuk Dewan Pengawas BGN dan menyiapkannya sebagai ketua. Namun, pemerintah belum menerbitkan keputusan resmi mengenai pembentukan dewan tersebut.
“Kalau mencereweti kayaknya masih bisa, yang penting tidak berhubungan dengan pegang uang, sumpah trauma akut,” ujar Nanik. Penunjukan Sudaryono membuat BGN memasuki kepemimpinan ketiga dalam waktu kurang dari dua tahun. Sementara itu, proses hukum terhadap pimpinan pertama, kemungkinan pemeriksaan Nanik, evaluasi ribuan dapur, dan restrukturisasi internal masih berjalan. Pemerintah belum menjelaskan mekanisme untuk memastikan agenda pembenahan tetap berlanjut setiap kali pucuk pimpinan berganti. (FAD)