JAKARTA, AFU.ID — Usulan pelarangan total rokok elektrik atau vape kembali mengemuka setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut vape semakin sering disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Rekomendasi itu telah disampaikan kepada DPR untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap peredaran narkoba. Langkah tersebut muncul menyusul meningkatnya temuan narkoba cair yang dicampurkan ke dalam liquid vape.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Aswin Sipayung mengatakan, perubahan pola peredaran narkoba menjadi salah satu alasan munculnya rekomendasi tersebut. Menurutnya, sindikat kini lebih banyak memanfaatkan narkoba berbentuk cair dibandingkan jenis konvensional. Salah satu zat yang paling sering ditemukan ialah etomidate yang disisipkan ke dalam cairan rokok elektrik.
"Saat ini vape digunakan sebagai medium utama untuk dimasuki narkoba cair atau etomidate," kata Aswin di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Kamis (23/7/2026). Ia menyebut usulan pelarangan total telah disampaikan kepada Komisi III dan Komisi VI DPR untuk dibahas bersama kementerian terkait. BNN berharap kebijakan tersebut dapat menekan penyalahgunaan narkotika dengan modus baru.
Respons terhadap usulan itu datang dari Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. Saat membacakan arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, Djamari menyampaikan pemerintah akan mengevaluasi tata kelola rokok elektrik di Indonesia. Presiden juga meminta pengawasan terhadap jalur impor dan distribusi vape diperketat.
Prabowo menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menerapkan pelarangan total apabila hasil kajian menunjukkan vape lebih banyak membawa dampak negatif dan terus dimanfaatkan sebagai sarana masuknya narkotika jenis baru. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang diambil. Karena itu, kementerian dan lembaga terkait diminta segera menyusun langkah pengendalian yang lebih efektif.
Di sisi lain, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan, ancaman narkotika terus berkembang seiring munculnya New Psychoactive Substances (NPS). Modus penyelundupan juga semakin kompleks dengan memanfaatkan produk yang dekat dengan kehidupan anak muda, termasuk liquid vape. Hasil uji laboratorium BNN menemukan sejumlah sampel vape mengandung kanabinoid sintetis, metafifemin, dan etomidate.
Sebelumnya, BNN mencatat sekitar 23,97 persen dari 438 sampel vape yang diuji positif mengandung narkotika. Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah memasukkan etomidate ke dalam narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pengendalian penyalahgunaan zat tersebut. (RAI)