JAKARTA, AFU.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba yang kini semakin sulit dikenali. Salah satu modus yang disorot adalah penyalahgunaan vape cair sebagai media penyamaran narkotika. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan ancaman narkoba terus berubah bentuk.
Selain narkotika konvensional, BPOM kini menghadapi kemunculan new psychoactive substances atau NPS, yakni zat sintetis baru yang dirancang untuk meniru efek narkoba. “Banyaknya ragam NPS sering kali menyebabkan senyawa-senyawa tersebut belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi yang ada. Kondisi ini menciptakan tantangan serius dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat,” kata Taruna di Jakarta, Minggu (28/6/2026)
Menurut Taruna, salah satu tren yang paling mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan likuid rokok elektronik atau vape cair. Produk tersebut dapat dijadikan media penyamaran narkotika cair, seperti metamfetamin atau sabu cair, hingga senyawa kanabinoid sintetis. Modus ini dinilai berbahaya karena memanfaatkan bentuk dan kemasan yang menyerupai produk vape legal. BPOM menilai pola tersebut berpotensi menyasar kelompok rentan, terutama generasi muda.
Selain vape cair, BPOM juga mencermati meningkatnya penyalahgunaan obat resep dan obat-obat tertentu. Produk yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis kerap disalahgunakan untuk memperoleh efek psikoaktif. Taruna menyebut sejumlah obat yang sering disalahgunakan antara lain tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, hingga ketamin.
Obat-obat tersebut digunakan tidak sesuai indikasi medis dan dijadikan pengganti narkotika konvensional. “Produk seperti tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, hingga ketamin kerap ditemui digunakan tidak sesuai dengan indikasi medis, melainkan untuk memperoleh efek psikoaktif yang menyerupai narkotika,” kata Taruna.
Menurut Taruna, pola penyalahgunaan narkoba kini bergeser. Pengguna tidak hanya memanfaatkan narkotika ilegal, tetapi juga menyasar produk farmasi yang beredar melalui jalur legal. “Produk yang tampak biasa dapat menjadi media penyelundupan maupun penyalahgunaan zat berbahaya yang mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda. Ini tentu perlu kewaspadaan yang jauh lebih tinggi,” ujarnya.
Penyalahgunaan zat adiktif tersebut dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan permanen pada otak, gangguan fungsi tubuh, overdosis, hingga kematian. Untuk menekan penyalahgunaan obat, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Aturan tersebut mengatur pengawasan obat-obat tertentu secara lebih ketat, mulai dari produksi, distribusi, penyimpanan, penyerahan, hingga pemusnahan. BPOM juga meningkatkan kapasitas deteksi terhadap NPS yang terus berkembang. Upaya itu dilakukan melalui penguatan laboratorium, pengembangan metode analisis, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
“Sementara untuk pengawasan terhadap produk vape cair, BPOM secara rutin melaksanakan pengawasan pre-market dan post-market sesuai kewenangannya,” kata Taruna. Selain itu, BPOM memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengawasi serta menindak produk yang diduga mengandung narkotika, psikotropika, maupun bahan adiktif lainnya.
BPOM juga terlibat dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau RAN P4GN 2025–2029. Bersama Polri, BPOM ikut mendukung penyelidikan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, dan NPS. BPOM juga melakukan pengujian barang bukti yang diperoleh dari Polri maupun BNN.
“Edukasi, pengawasan dan kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci untuk memutus rantai produksi dan peredaran gelap narkotika maupun obat ilegal,” ujar Taruna. BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap narkoba yang berkamuflase sebagai produk legal. Kewaspadaan itu dinilai penting karena penyalahgunaan narkoba kini tidak hanya muncul dalam bentuk lama, tetapi juga menyusup lewat vape cair dan obat yang tampak biasa. (ANT/FAD)