JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap buronan kasus peredaran narkotika, Haradongan Simanjuntak, di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Bandar narkoba itu diamankan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2026 terkait perkara peredaran ratusan pil ekstasi. Selain dijerat perkara narkotika, Haradongan juga akan diproses dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, tim penyidik lebih dulu melacak keberadaan Haradongan pada Rabu (15/7/2026) malam. Saat itu, tersangka diketahui bepergian menggunakan mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya. Penyidik langsung melakukan pengejaran dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.
Polisi selanjutnya menggeledah badan, kendaraan, dan barang bawaan milik tersangka. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan pil ekstasi dengan berbagai logo, sabu seberat bruto 3,63 gram, bubuk yang diduga ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, dokumen kendaraan, dan menyita mobil Toyota Harrier yang digunakan tersangka. Haradongan bersama tiga rekannya kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus yang menjerat Haradongan adalah hasil pengembangan dari penangkapan Muhammad Azmi alias Azmi pada 23 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menyita 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five yang diduga dipasok oleh Haradongan. Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan Haradongan sebagai DPO pada 9 Maret 2026.Dalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui narkotika yang sebelumnya disita dari Azmi berasal darinya. Ia juga mengungkapkan transaksi pembayaran dilakukan melalui rekening milik pihak lain sebelum dana dipindahkan ke rekening yang dikuasainya.
Selain itu, Haradongan mengaku narkotika yang ditemukan saat penangkapannya diperoleh dari seseorang bernama Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir. Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Sidiq berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, dan vape yang mengandung etomidate di wilayah Rokan Hilir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasokan narkotika kepada Sidiq berasal dari seorang pria bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. "Bandar tersebut dikenal sebagai bandar besar di Rohil. Yang bersangkutan akan kita proses TPPU-nya," kata Eko.
Penyidik menyebut jaringan tersebut menjalankan distribusi narkotika menggunakan sistem tempel, yakni melalui perantara kurir tanpa mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung. Polisi kini masih memburu Dadang sekaligus menelusuri pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Selain melengkapi berkas perkara, Bareskrim juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap alur peredaran dan aliran aset hasil kejahatan narkotika. (RAI)