JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta seluruh pemerintah daerah melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Tak hanya melarang praktiknya, gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta melakukan moratorium terhadap aturan daerah yang masih membolehkan pembukaan lahan dengan metode tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Namun, kebijakan tersebut menyisakan persoalan lain. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, tetapi Pasal 69 ayat (2) tetap memuat ruang bagi praktik yang didasarkan pada kearifan lokal. Penjelasan pasal itu menyebut pembakaran dapat dilakukan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk menanam varietas lokal dengan kewajiban membuat sekat bakar agar api tidak menjalar.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah daerah diminta memperketat larangan hingga menindak pelanggaran dengan sanksi administratif, denda maupun pidana.
“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” kata Jumhur, Kamis (13/8/2026).
Surat edaran itu secara khusus merujuk Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagai dasar larangan. Namun, dalam keterangan resmi KLH/BPLH tidak dijelaskan lebih jauh bagaimana kebijakan larangan dan moratorium aturan daerah tersebut diterapkan terhadap pengecualian kearifan lokal yang terdapat pada ayat berikutnya.
Persoalan mengenai pengecualian pembakaran lahan berbasis kearifan lokal sebenarnya bukan isu baru. Pada 2017, Pasal 69 ayat (2) pernah dipersoalkan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi. Mereka ketika itu menilai terdapat pertentangan antara larangan membakar lahan dan pengecualian yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan kearifan lokal, meski permohonan tersebut kemudian ditarik kembali.
Kebijakan baru KLH/BPLH muncul ketika ancaman karhutla memang meningkat tajam. Data BMKG pada Dasarian I Agustus menunjukkan El Nino telah mencapai intensitas sangat kuat, sementara sekitar 76,5 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau. Sebanyak 90,79 persen wilayah yang dipantau juga mengalami curah hujan kategori rendah, dengan peringatan kekeringan meteorologis tersebar di berbagai daerah.
Kondisi tersebut membuat pencegahan kebakaran menjadi mendesak, khususnya di Sumatra, Kalimantan, Jawa, Bali hingga Nusa Tenggara. Pemerintah daerah diperintahkan meningkatkan patroli, menjaga tinggi muka air gambut, memastikan sekat kanal berfungsi dan melakukan pembasahan lahan ketika kondisi mulai rawan. Pemegang izin usaha juga diminta memastikan kesiapan pencegahan kebakaran di wilayahnya.
Namun, larangan yang diperketat juga membuat penerapannya terhadap masyarakat yang selama ini menjalankan metode pembakaran terbatas berdasarkan tradisi perlu diperjelas. Terlebih, KLH/BPLH meminta daerah melakukan moratorium terhadap peraturan yang membolehkan pembukaan lahan dengan membakar, sementara ketentuan mengenai kearifan lokal masih tercantum dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, persoalannya bukan hanya bagaimana pemerintah menghentikan pembakaran lahan di tengah El Nino, tetapi juga bagaimana larangan tersebut diterapkan tanpa menimbulkan ketidakjelasan bagi masyarakat yang selama ini menggunakan pengecualian berbasis kearifan lokal. Penjelasan mengenai batas antara praktik tradisional yang masih diakomodasi undang-undang dan pembakaran yang akan ditindak menjadi penting agar kebijakan pencegahan karhutla tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan. (RHU)