JAKARTA, AFU.ID - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap modus peredaran narkotika jenis etomidate di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro mengatakan pelaku masuk ke lokasi seperti pengunjung biasa. Mereka kemudian menawarkan etomidate secara diam-diam tanpa sepengetahuan manajemen tempat hiburan tersebut.
“Mereka masuk ke tempat hiburan malam layaknya pengunjung biasa,” kata Ari di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Ari, pelaku berbaur dengan tamu lain saat berada di dalam lokasi. Dari hasil pendalaman, pelaku tidak menunjukkan gerak-gerik mencolok sebelum akhirnya diketahui menawarkan barang terlarang kepada calon pembeli.
“Waktu kita dalami, dia lagi duduk-duduk, seperti pengunjung biasa,” ujarnya.
Ari menjelaskan, pihak manajemen awalnya mencurigai adanya aktivitas transaksi yang tidak wajar di lokasi. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Setelah diselidiki, ternyata benar, ada peredaran etomidate,” tutur Ari.
Pelaku juga diduga tidak sembarangan menawarkan barang tersebut. Calon pembeli dipilih secara selektif karena harga vape etomidate tergolong mahal.
“Satu cartridge bisa dijual sampai Rp5 juta,” ungkap Ari.
Selain dijajakan langsung di tempat hiburan malam, polisi juga menemukan dugaan modus penjualan melalui pemesanan WhatsApp. Barang kemudian dikirim kepada pembeli menggunakan jasa ojek online.
“Pengirimannya melalui platform online dan komunikasi menggunakan WhatsApp,” terang Ari.
Ari menyebut transaksi dilakukan secara tertutup. Setelah barang diterima pembeli, percakapan maupun jejak transaksi kerap dihapus untuk menghilangkan bukti.
“Kadang, setelah transaksi, langsung dihapus,” imbuh Ari.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pengedar etomidate berinisial FIS dan WS di Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar,” tegas Ari. (FAD)