JAKARTA, AFU.ID — Skema enam kelompok tarif transportasi umum di Jakarta diusulkan dipangkas menjadi dua kategori. Dalam usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), tarif Transjakarta di dalam Jakarta menjadi Rp5.000, sedangkan Transjabodetabek dipatok Rp10.000.
Ketua DTKJ, Sugihardjo, mengatakan usulan tersebut telah melalui kajian dan dialog publik sebelum disampaikan usai pengukuhan anggota DTKJ periode 2026–2029 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026). Menurutnya, penyederhanaan tarif bertujuan mempermudah sistem pembayaran sekaligus mendukung integrasi layanan transportasi umum. "Sekarang yang diusulkan DTKJ itu tarifnya disederhanakan menjadi hanya dua kelompok," kata Sugihardjo.
Dalam skema tersebut, tarif Rp5.000 berlaku untuk seluruh layanan Transjakarta di wilayah DKI Jakarta, mulai dari Mikrotrans, Bus Rapid Transit (BRT), hingga non-BRT. Dengan sistem ini, penumpang tidak lagi dikenakan biaya tambahan saat berpindah antar layanan Transjakarta sehingga biaya perjalanan dinilai lebih efisien.
Sementara itu, tarif Transjabodetabek diusulkan menjadi Rp10.000. Sugihardjo menilai skema tersebut tetap menguntungkan penumpang karena perjalanan dapat dilanjutkan menggunakan layanan Transjakarta dalam sistem tarif yang terintegrasi. DTKJ juga mendorong integrasi serupa diterapkan dengan MRT Jakarta dan LRT pada tahap berikutnya.
Saat ini, tarif transportasi umum di Jakarta masih terbagi ke dalam enam kelompok, mulai dari Rp2.000, Rp3.000, Rp3.500, Rp5.000 hingga Rp10.000 sesuai jenis layanan. Penyederhanaan tarif dinilai akan membuat sistem lebih mudah dipahami masyarakat sekaligus memperlancar perpindahan antarmoda.
Menurut Sugihardjo, usulan tersebut juga diharapkan mampu menekan penggunaan kendaraan pribadi dari wilayah Bodetabek menuju Jakarta. Berdasarkan perhitungan DTKJ, porsi pengeluaran transportasi masyarakat dengan tarif baru berada di kisaran 10,4 persen dari pendapatan atau masih dalam batas yang dinilai wajar menurut standar Bank Dunia. (RAI)