Penulis: Administrator · Reporter: Fadhlan Robbani
AFU.ID - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan perlunya langkah taktis untuk memperkuat benteng pertahanan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Di tengah penantian revisi Undang-Undang HAM yang komprehensif, Rieke menawarkan solusi melalui revisi UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).
Menurut Rieke, tantangan hukum saat ini telah berubah drastis dibandingkan saat UU HAM pertama kali disahkan pada tahun 1999. Ia menyoroti adanya "mutasi" bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang kini merambah ke ranah digital.
"Itu tahun 1999, di mana sekarang yang namanya kejahatan terhadap kemanusiaan itu juga sudah bermutasi ya di era digital ini. Kita sebetulnya berharap ada revisi Undang-Undang HAM yang komprehensif," ujar Rieke kepada Afu.id, Rabu 1 April 2026.
Sambil menunggu perombakan total regulasi HAM, Rieke melihat adanya celah strategis yang bisa segera diperjuangkan, yakni melalui perluasan subjek yang dilindungi oleh negara. Ia mengusulkan agar perlindungan tidak lagi terbatas pada saksi dan korban dalam pengertian sempit.
"Ada satu celah yang bisa kita perjuangkan bersama yaitu melalui revisi atas Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Saya secara pribadi kemarin mengusulkan untuk masuk satu pasal baru bahwa yang dilindungi itu bukan hanya saksi dan korban, tapi siapapun yang memperjuangkan keadilan dan juga hak asasi manusia," tegasnya.
Rieke menjelaskan bahwa usulan tersebut mencakup penambahan satu pasal krusial yang terdiri dari sembilan ayat. Penambahan ini juga menuntut perubahan pada konsideran "menimbang" dalam undang-undang tersebut agar landasan filosofisnya lebih kuat dan inklusif bagi seluruh warga negara yang terlibat dalam upaya penegakan keadilan. (*)