JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) gencar mensosialisasikan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Regulasi yang lahir di era awal reformasi tersebut dinilai sudah usang dalam merespons kompleksitas zaman, terutama di era disrupsi digital dan menguatnya pengaruh korporasi non-negara.
Namun, di balik optimisme pemerintah untuk menghadirkan hukum yang visioner, draf revisi ini memicu polemik panas di ruang publik. Kritik tajam berdatangan dari berbagai kalangan, mulai dari pengamat media, akademisi, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sendiri yang merasa posisinya sedang dipertaruhkan.
Dalam uji publik dan kuliah umum yang berlangsung di akhir Mei 2026, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menekankan pentingnya memasukkan isu-isu kontemporer seperti hak atas lingkungan yang sehat, hak digital, perlindungan privasi, hingga konsep right to be forgotten (hak untuk dilupakan).
Isu "right to be forgotten" ini langsung memicu lampu kuning bagi kalangan pers dan pengguna media sosial. Banyak pihak khawatir hak ini akan digunakan oleh aktor-aktor kekuasaan atau mantan narapidana korupsi untuk membersihkan rekam jejak digital mereka, yang berpotensi membungkam kebebasan pers dalam mengawal kepentingan publik.
Pakar Hukum HAM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Septi Nur Wijayanti, S.H., M.H., memberikan catatan kritis terkait potensi penyalahgunaan pasal ini. "Tanpa batasan yang tegas, hak ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu, seperti koruptor atau pejabat publik, untuk memutihkan rekam jejak negatif yang seharusnya diketahui masyarakat," ujarnya seperti dilansir laman umy.ac.id.
Septi menekankan, revisi UU HAM harus mempertegas tiga instrumen krusial. Pertama, penetapan kriteria subjek harus jelas agar tidak semua orang bisa menghapus jejak digital secara sembarangan. Kedua, pemerintah harus mengatur mekanisme hukum yang pasti, apakah melalui penetapan pengadilan atau jalur administratif. Ketiga, perlu adanya regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah untuk mencegah munculnya multitafsir.
Isu "right to be forgotten" juga sering dianggap berbenturan dengan kebebasan pers dan hak publik untuk tahu (right to know). Namun, Septi meyakini kedua hal ini bisa berjalan beriringan dengan prinsip proporsionalitas. "Meskipun masyarakat memiliki hak informasi, tetap ada batasan hukum yang harus dipatuhi agar tidak menjadi bumerang bagi akuntabilitas publik," jelasnya.
Langkah memasukkan hak untuk dilupakan ke dalam UU HAM juga dianggap memperkuat aturan yang sebelumnya sudah tersirat dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kini, tantangan bagi pemerintah adalah merumuskan draf yang mampu menyeimbangkan privasi individu dengan kepentingan sejarah dan transparansi informasi bagi khalayak luas
Merespons kecemasan tersebut, Tenaga Ahli KemenHAM, Wahyudi Djafar, dalam sebuah talkshow uji publik di Jakarta, Senin, (25/5/2026), mencoba meredam suasana. Wahyudi menegaskan bahwa konsep right to be forgotten dalam revisi UU HAM sama sekali tidak ditujukan untuk menghapus produk jurnalistik atau pemberitaan media massa.
"Kalau right to be forgotten, data pribadi yang diminta untuk penghapusan itu adalah data pribadi yang sudah menjadi informasi publik," jelas Wahyudi. Perbedaan mendasarnya dengan right to erasure (penghapusan total) adalah informasi di media asal tetap ada, namun aksesnya di mesin pencari digital dibatasi melalui mekanisme de-listing atau de-indexing.
Pemerintah juga memasukkan Pasal 31 Ayat 2 sebagai "katup pengaman" agar penerapan hak ini wajib mempertimbangkan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi. Bagi pengguna media sosial, regulasi ini juga dirancang untuk melindungi korban stigmata sosial yang hak-hak sipilnya terpasung akibat jejak masa lalu yang terus direproduksi algoritma internet.
Meski pemerintah menawarkan narasi akomodatif, gelombang kritik dari masyarakat sipil tidak terbendung. Dalam salah satu ulasan opini bertajuk "Revisi UU HAM dan Perebutan Otoritas Moral" yang dimuat oleh Media Indonesia baru-baru ini, disoroti adanya indikasi kuat terjadinya pergeseran kontrol atau "perebutan otoritas moral" dalam penegakan HAM di Indonesia.
Analisis dalam opini tersebut mengkritik keras kecenderungan negara yang ingin memonopoli tafsir dan pelaksanaan HAM melalui struktur birokrasi pemerintahan baru (Kementerian HAM). Ini dinilai berisiko mengaburkan independensi pengawasan yang selama ini dipegang oleh lembaga mandiri.
Ada kekhawatiran bahwa HAM ke depan akan terlalu ditarik ke dalam wilayah eksekutif, yang secara inheren sarat dengan kepentingan politik, investasi, dan pertumbuhan ekonomi, ketimbang perlindungan murni terhadap korban.
Kritik ini semakin mendapat pembenaran faktual setelah Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, secara terbuka melayangkan protes keras. Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Rabu, (27/5/2026), Komnas HAM secara tegas membantah klaim pemerintah yang menyatakan telah melibatkan mereka secara aktif.
“Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan. Bahkan kami mengalami kesulitan untuk memperoleh draf awal revisi tersebut,” ungkap Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya.
Komnas HAM menilai draf yang ada saat ini berpotensi memicu ketidakpastian hukum, memuat proses legal drafting yang kurang cermat, serta membuka celah intervensi politik yang luas terhadap lembaga independen.
Tempo.co dalam laporannya yang bertajuk "Pasal-pasal RUU HAM yang Melemahkan Komnas HAM", Rabu (27/5/2026), memaparkan, draf baru tersebut justru dinilai mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM.
Ini dinilai sebagai sebuah langkah yang dianggap kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Komnas HAM memperingatkan bahwa pelemahan ini dapat menggerus kredibilitas internasional Indonesia, terlebih saat ini Indonesia sedang memegang amanah strategis sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
Perjalanan revisi UU HAM ini menampilkan pertarungan dualisme kepentingan yang tajam. Pemerintah dan DPR mengklaim telah melakukan lompatan futuristik dengan memproteksi hak-hak warga negara di ruang digital (seperti right to be forgotten dan hak privasi) yang tidak terakomodasi pada tahun 1999.
Kemudian rancangan beleid baru ini juga mendorong prinsip Bisnis dan HAM secara operasional agar korporasi besar tidak semenjana mengorbankan hak rakyat demi investasi. Rancangan UU HAM juga dinilai telah mengintegrasikan instrumen HAM langsung ke dalam penganggaran negara dan kebijakan pembangunan makro.
Hanya saja di sisi lain, kritik bermunculan lantaran rancangan UU HAM malah mengancam pengawasan pelaksanaan HAM secara independen. Para aktivis HAM menilai adanya upaya pemangkasan wewenang lembaga pengawas independen (Komnas HAM) dan pengalihan dominasi "otoritas moral" penegakan HAM ke ranah eksekutif/kementerian.
Belein ini juga dinilai bermasalah karena berpotensi mengancam kebebasan informasi. Mekanisme pembatasan akses (de-indexing) informasi di mesin pencari dinilai tipis batasnya dengan sensor informasi yang dapat merugikan kerja-kerja jurnalistik.
Perancangan UU ini juga dinilai minim transparansi. Proses penyusunan yang minim partisipasi bermakna dari pihak-pihak kunci, menciptakan draf hukum yang multitafsir dan rentan dipolitisasi.
Kini, bola panas revisi UU HAM berada di tangan DPR dan Pemerintah. Publik, pers, dan akademisi perguruan tinggi dituntut untuk terus mengawal ketat proses ini. Publik perlu memastikan bahwa pembaharuan hukum ini benar-benar menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan, bukan sekadar instrumen kosmetik politik demi memuluskan kepentingan kekuasaan.
MAR