JAKARTA, AFU.ID — Polisi membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang dijalankan dua karyawan swasta di Jawa Timur. Kedua pelaku nekat meracik produk perawatan kulit bermerek sendiri meski tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi, lalu memasarkannya secara daring hingga meraup omzet ratusan juta rupiah.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RW, warga Kota Malang, dan SHS, warga Kabupaten Kediri. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, SHS berperan sebagai pemasok bahan baku kimia yang telah beroperasi selama sekitar dua tahun, sedangkan RW meracik bahan tersebut menjadi produk skincare di sebuah rumah di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dalam tiga bulan terakhir. Saat diperiksa, keduanya mengaku belajar meracik kosmetik secara otodidak melalui video tutorial di internet.
Produk yang telah dikemas menggunakan merek sendiri kemudian dipasarkan melalui dua platform e-commerce. Menurut Putu Kholis, tingginya transaksi belanja daring dimanfaatkan pelaku untuk menjangkau konsumen lebih luas hingga memperoleh keuntungan besar. "Mereka memanfaatkan tingginya pangsa pasar e-commerce untuk memasarkan produk-produk seperti pelembap ataupun skincare melalui dua platform belanja online," ujar Putu Kholis.
Polisi mengungkap produk tersebut dibuat menggunakan berbagai bahan kimia, seperti cetyl alcohol, stearic acid, white oil, dan triethanolamine, tanpa pengawasan tenaga ahli maupun standar formulasi yang sesuai. Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan konsumen karena dapat memicu iritasi kulit, kemerahan, mual, hingga meningkatkan risiko kanker kulit. Untuk memastikan kandungan produknya, penyidik menggandeng Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan BPOM guna menguji sekitar 1,4 ton bahan baku cair dan 15 jenis barang bukti yang disita.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengungkapkan RW membeli base cream dari SHS, kemudian mengemas ulang menjadi handbody lotion dalam botol plastik berukuran 100 mililiter yang dijual secara daring seharga sekitar Rp10 ribu per botol. RW juga mengemas ulang produk face tonic dengan mencampurkannya menggunakan air mineral sebelum dipasarkan, bahkan sebagian dijual menggunakan botol polos tanpa merek. "Tersangka RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic per bulan, sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dari penjualan bahan baku," kata Hendro.
Hendro mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kosmetik murah yang banyak dipasarkan melalui media sosial maupun platform belanja daring. Ia meminta masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan agar terhindar dari kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. "Tolong teliti dulu sebelum membeli barang. Jangan mudah tergiur, karena banyak beredar barang tiruan atau produk ilegal yang dampaknya bisa merugikan kesehatan pengguna atau konsumen," tegasnya.
Atas perbuatannya, RW dan SHS dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (RAI)