JAKARTA, AFU.ID — Antrean kendaraan masih mengular di sejumlah SPBU Bangka Barat, tetapi solar bersubsidi justru ditemukan menumpuk di rumah seorang penampung di Kecamatan Mentok. Polisi menyita 70 jerigen yang masing-masing berisi sekitar 20 liter solar atau total mencapai 1.400 liter. BBM murah tersebut diduga dikumpulkan dari para pengerit sebelum dijual kembali di luar jalur resmi. Seorang pria berinisial MT ditangkap, sedangkan pemasok dan pembeli akhir solar masih diburu polisi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan MT ditangkap di rumahnya di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan dan perdagangan BBM subsidi. Selain puluhan jerigen, polisi menyita satu mobil bak terbuka bernomor polisi BN 8182 RC beserta dokumen kendaraannya. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar dari para pengerit menuju lokasi penampungan.
Pengerit merupakan sebutan lokal bagi pengendara yang membeli BBM bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali kepada penampung. Solar kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar sebelum dipasarkan lagi dengan harga lebih tinggi kepada pembeli tertentu. “Pelaku menampung BBM tersebut dari para pengerit untuk kemudian dijual kembali,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso. Penyidik belum mengungkap SPBU asal solar maupun cara para pengerit memperoleh BBM berulang kali dalam jumlah besar.
Pengungkapan tersebut bukan kasus pertama dengan pola serupa di Bangka Barat. Pada 4 Juni 2026, Polda Kepulauan Bangka Belitung menyita sekitar 8.000 liter solar subsidi dan mengamankan tiga orang dalam perkara penimbunan lain. Solar dalam kasus itu juga disebut diperoleh dari pengerit yang membeli BBM di beberapa SPBU wilayah Mentok. Polisi belum menjelaskan apakah penampungan milik MT terhubung dengan jaringan yang dibongkar sekitar satu setengah bulan sebelumnya.
Berulangnya pola tersebut menunjukkan kebocoran subsidi tidak hanya terjadi di tempat penampungan. Rantai penjualan bermula ketika solar dapat dibeli oleh para pengerit, diangkut menggunakan kendaraan, lalu dikumpulkan tanpa segera terdeteksi. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada MT sebagai penampung terakhir. Polisi perlu menelusuri nomor kendaraan, transaksi pembelian, SPBU asal, dan pihak yang memesan solar tersebut.
Helen mengatakan penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi mengurangi jatah masyarakat yang berhak menerimanya. Praktik tersebut menjadi semakin terasa ketika warga masih harus mengantre panjang untuk membeli solar di SPBU. “Saat ini masih terjadi antrean cukup panjang kendaraan yang akan membeli BBM di sejumlah SPBU,” ujarnya. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam pengumpulan dan distribusi solar tersebut.
MT disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar apabila terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan perdagangan BBM subsidi. Namun, pengungkapan satu penampung belum menjawab siapa yang mengatur pembelian dari SPBU dan kepada siapa ribuan liter solar itu akan dijual. Penelusuran jaringan menjadi penting agar warga tidak terus mengantre ketika solar subsidi justru mengalir ke penampungan ilegal. (RHU)