JAKARTA AFU.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran 2.082.039 pieces kosmetik ilegal yang mayoritas merupakan produk impor asal China. Jutaan produk tanpa izin edar tersebut diperkirakan mempunyai nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (5/6/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen dan siber BPOM melakukan penyelidikan hingga menemukan 890 jenis kosmetik tanpa izin edar dengan total 1.818.245 pieces.
Dari hasil pengembangan, BPOM kemudian mengidentifikasi dua orang yang berperan sebagai importir sekaligus reseller produk ilegal tersebut. Keduanya diketahui menyimpan barang di sebuah gudang di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas kembali menemukan 956 jenis produk kosmetik tanpa izin edar. Temuan tersebut menambah jumlah barang bukti hingga mencapai 2.082.039 pieces.
Taruna menjelaskan produk-produk tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dan diduga menggunakan jasa forwarder yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, kosmetik ilegal tersebut dipasarkan secara luas melalui berbagai platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Menurutnya, produk impor tersebut tidak memiliki izin edar sehingga keamanan, mutu, dan kualitasnya tidak dapat dijamin. Peredaran produk melalui jalur ilegal juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan administrasi impor.
BPOM memastikan akan menarik seluruh produk yang telah beredar di pasaran. Lembaga itu juga tengah mendalami kasus tersebut untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
"Ancaman pidana maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," kata Taruna. (ANT/RAI)