JAKARTA, AFU.ID — Polda Sulawesi Utara menggerebek sebuah rumah di kompleks perumahan Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara, yang diduga menjadi lokasi produksi dan penjualan senjata tajam ilegal. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah senjata tajam siap edar beserta peralatan pembuatannya. Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Polda Sulut menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan pada malam hari di kawasan tersebut. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial IM (21).
Kasubdit Jatanras Polda Sulut Kompol Arie Prakoso mengatakan IM diduga memproduksi sekaligus menjual berbagai jenis senjata tajam secara ilegal. Penindakan dilakukan pada Jumat. Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah senjata tajam seperti pisau penikam, badik, hingga panah wayer. Sebagian senjata ditemukan dalam kondisi siap edar, sementara lainnya masih dalam proses pembuatan.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat dan bahan produksi, di antaranya pelat besi, gergaji mesin, palu, serta bahan baku lain yang digunakan untuk membuat senjata tajam. Dari hasil pemeriksaan, IM diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua tahun. Senjata tajam itu dipasarkan melalui media sosial dengan harga berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah.
Kompol Arie menyebut pengungkapan ini berhasil memutus salah satu jalur pasokan senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam aksi tawuran, penganiayaan, maupun tindak kriminal lainnya. “Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan, menyimpan, maupun membawa senjata tajam di luar kepentingan yang sah,” ujar Arie di Manado, Rabu (8/7/2026).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar, karena keberadaan senjata tajam ilegal dapat memicu aksi kekerasan. Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (RHU)