AFU.id

Tersangka Kasus Bio Solar Ilegal Diancam 6 Tahun Penjara UU Migas, 136 SPBU Kena Sanksi

Bagikan:

Penulis: Radiatul HusnaReporter: Radiatul Husna

Tersangka Kasus Bio Solar Ilegal Diancam 6 Tahun Penjara UU Migas, 136 SPBU Kena Sanksi
Personel Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang tersangka penyalahgunaan BBM subsidi di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Sabtu (2/5/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Bintan

Berita Terkait

Pilihan Redaksi