JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan mahasiswa berinisial A (20) sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Aiptu Asep Suhara di Jalan Merdeka, Kota Bandung. Polisi menyebut A mengemudikan mobil dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol saat kecelakaan terjadi. Dua anggota TNI yang berada di dalam mobil turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), memeriksa saksi, rekaman CCTV, serta scientific crime investigation. Hasil penyelidikan mengarah kepada A sebagai satu-satunya pengemudi yang menabrak korban. "Dari hasil olah TKP yang menggunakan traffic accident analysis, keterangan saksi, serta scientific crime investigation, didapat pelakunya tunggal yaitu atas nama tersangka dengan inisial A," kata Dedi.
Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (11/8/2026). Kecelakaan terjadi pada Minggu (9/8/2026) dini hari setelah Aiptu Asep menyelesaikan patroli gabungan bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Korban dalam perjalanan pulang ketika sepeda motor yang dikendarainya ditabrak dari belakang oleh mobil sedan hitam di depan Hotel El-Royale.
Sebelum kecelakaan, A disebut berada di sebuah kafe di kawasan Simpang Lima bersama sejumlah rekannya. Ia kemudian meminjam mobil milik temannya yang merupakan anggota TNI dengan alasan membeli rokok. Saat kecelakaan terjadi, mobil dikemudikan A bersama dua anggota TNI sebagai penumpang.
Setelah menabrak Aiptu Asep, A tidak berhenti di lokasi untuk memberikan pertolongan. Ia disebut kembali ke kafe dan mengembalikan mobil kepada pemiliknya. Polisi kemudian menelusuri peristiwa tersebut melalui rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti hingga menetapkan A sebagai tersangka.
Polisi juga meluruskan informasi mengenai rekaman yang menunjukkan dua laki-laki dan dua perempuan berada di sekitar mobil. Menurut penyidik, gambar tersebut merupakan situasi setelah kecelakaan dan bukan komposisi penumpang saat Aiptu Asep ditabrak. "Kami luruskan bahwasanya itu adalah pascakejadian karena kami punya bukti-bukti otentik dengan CCTV," ujar Dedi.
Dua anggota TNI yang diketahui berasal dari Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD ikut diperiksa terkait keberadaan mereka di dalam kendaraan saat kejadian. Keduanya masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap dua anggota tersebut dilakukan sesuai mekanisme internal TNI.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang dikendarai tersangka, sepeda motor korban, pakaian tersangka, STNK serta dokumentasi dari lokasi kejadian. A kini telah ditahan dan berkas perkaranya dalam proses pemberkasan.
A dijerat Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 312 terkait kewajiban pengemudi menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan. Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara. (RHU)