JAKARTA, AFU.ID — Seorang balita perempuan berusia empat tahun berinisial QSH meninggal dunia setelah mengalami kekerasan berulang dari ibu tirinya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyebut korban diduga dipukul menggunakan gayung, dicubit, serta dilukai menggunakan sikat gigi. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh ibu tiri korban berinisial DM, 19 tahun, sejak Mei hingga awal Juli 2026 dengan alasan mendisiplinkan anak.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban mengalami lebam pada punggung, dada, wajah, dan perut. Polisi juga menemukan luka lecet serta luka bakar di bagian bokong korban. QSH meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara, Rabu (15/7/26) malam. Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana menyebut korban mengembuskan napas terakhir pada pukul 20.42 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra membenarkan kabar tersebut. “Iya benar, korban meninggal dunia tadi malam,” kata Jerico saat dikonfirmasi di Bekasi, Kamis. Polisi berencana melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. Namun, penyidik masih berkoordinasi dan menunggu persetujuan dari keluarga.
“Rencana memang mau kita autopsi. Saat ini kami masih berkoordinasi dan menunggu keputusan dari pihak keluarga korban,” ujar Jerico. Jerico memastikan proses hukum terhadap DM tetap berjalan meskipun polisi masih menunggu keputusan mengenai autopsi. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Untuk penerapan pasalnya, tetap kami kenakan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Korban tinggal bersama DM dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Ayah kandung korban diketahui bekerja di luar negeri dan, menurut pemeriksaan sementara, tidak mengetahui kekerasan yang dialami anaknya. Dugaan penganiayaan terungkap setelah korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. QSH kemudian menjalani perawatan intensif di ruang perawatan anak RSUD Koja.
DM semula menyebut luka-luka pada tubuh korban terjadi karena QSH terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga kesehatan menemukan kondisi luka yang dinilai tidak sesuai dengan cerita tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya. Polisi mendatangi rumah sakit dan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban.
Penyidik selanjutnya menangkap DM dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi juga menyita sebuah gayung, sikat gigi anak, pakaian tersangka, serta hasil pemeriksaan medis sementara sebagai barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga kekerasan dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami dan keluarga suaminya. Kekesalan tersebut diduga kemudian dilampiaskan kepada korban. Polisi masih mendalami motif itu dan memeriksa sejumlah saksi.
Sebelum korban meninggal, polisi bersama petugas perlindungan perempuan dan anak sempat memberikan pendampingan selama QSH menjalani perawatan. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah neneknya di Lebak, Banten. Polisi menyatakan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh kekerasan yang dialami korban dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses hukum. (RHU)