AFU.ID - Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Arianto Karim Tawakal (14), seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku. Kasus ini menyeret oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ia meminta agar penyidikan dilakukan secara profesional tanpa ada upaya menutupi fakta.
“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta atau menghambat proses hukum. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Rano kepada wartawan, Senin 23 Februari 2026.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026). Pelaku diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon Pelopor Brimob Polda Maluku. Polres Tual telah resmi menaikkan status Bripda MS menjadi tersangka setelah melalui tahapan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Selain proses hukum, Rano juga memberikan perhatian khusus pada aspek perlindungan terhadap keluarga korban. Ia meminta aparat menjamin keamanan keluarga agar terhindar dari segala bentuk tekanan selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu selama proses pencarian keadilan berlangsung,” ujar legislator PKB tersebut.
Rano menambahkan bahwa tidak boleh ada celah bagi tindakan intimidasi yang dapat menyurutkan langkah keluarga dalam menuntut keadilan di Kota Tual.
“Pastikan tidak ada intimidasi kepada keluarga korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Semua proses harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Meski mengapresiasi langkah cepat Polres Tual dalam menetapkan tersangka, Komisi III DPR RI berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan komitmen profesionalisme Polri berjalan tanpa kompromi.
“Komitmen transparansi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan. Kami akan mengawal untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa kompromi terhadap keadilan,” pungkas Rano. (*)