Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Pinjaman daring di bawah Rp1 juta kini tidak lagi menghambat akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pelaku usaha mikro dapat mengajukan pembiayaan setelah aturan penilaian kredit dilonggarkan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan kebijakan tersebut membuka akses pembiayaan UMKM lebih luas. Ketentuan itu merupakan bagian dari relaksasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Data SLIK kini hanya mencatat kredit dengan nilai di atas Rp1 juta. “Untuk mereka yang seperti ini, plafon sampai Rp1 juta itu kami abaikan,” kata Departemen Head Product BRI Antonius Bangun Prasetyo di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
SLIK digunakan perbankan sebagai dasar penilaian riwayat kredit calon debitur. Informasi tersebut menjadi salah satu bahan analisis sebelum keputusan pembiayaan diberikan.
Meski relaksasi diberlakukan, calon debitur tetap wajib memenuhi syarat dasar KUR. Usaha yang diajukan harus produktif dan telah berjalan minimal enam bulan. Pelaku usaha juga harus memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha. Penilaian tetap dilakukan berdasarkan kelayakan usaha dan kemampuan pembayaran.
“Harus punya usaha dulu yang berjalan. Tidak boleh kalau baru berencana membuka usaha,” ujar Antonius. Untuk pengajuan di atas Rp50 juta, calon debitur wajib memiliki NPWP aktif dan valid. BRI juga memastikan pemohon tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya.
KUR tidak dapat diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri yang masih aktif. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi mereka yang sudah memasuki masa pensiun atau persiapan pensiun.
BRI mencatat penyaluran KUR periode Januari hingga Mei 2026 mencapai Rp84,36 triliun. Realisasi itu setara 46,87 persen dari target tahunan sebesar Rp180 triliun. (ANT/RAI)