JAKARTA, AFU.ID - Seorang mahasiswi asal Majalengka, berinisial K menjadi korban penipuan pinjaman online (pinjol) hingga Rp28 juta. Penipuan tersebut diduga didalangi oleh kekasihnya sendiri, DHO yang kini telah diringkus oleh Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi mengatakan, pelaku diduga memacari korban yang berusia 23 tahun tersebut dengan memanfaatkan penampilan fisik atau modal tampang. Pelaku kemudian diam-diam menguras finansial korban melalui akses pinjaman digital tanpa izin.
Kasus ini terungkap setelah korban dikejutkan oleh tagihan pinjaman membengkak senilai Rp28.012.176 saat memeriksa mutasi akun digitalnya. Merasa tidak pernah mengajukan utang, K langsung melaporkan kejanggalan transaksi tersebut ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DHO melancarkan aksinya selama 2 pekan, terhitung sejak 15 hingga 30 Mei 2026. Pelaku diketahui memanfaatkan statusnya sebagai pacar untuk dapat leluasa meminjam ponsel korban dan diam-diam mengintip kata sandi aplikasi keuangan milik K. “Tanpa sepengetahuan K, pelaku kemudian mengakses layanan pinjol milik korban,” kata Rita, Jumat (5/6/2026).
Aksi pertama pelaku dimulai pada 15 Mei 2026 dengan mencairkan dana pinjaman sebesar Rp 3 juta melalui akun GoPay korban. DHO kemudian mengelabui korban dengan menyebut uang yang masuk tersebut merupakan hasil penjualan sepeda motor miliknya.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk mentransfer kembali uang tersebut ke rekening BCA atas nama HDO. Polisi akhirnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Perumahan Sindangkasih, Majalengka.
Petugas juga menyita barang bukti berupa telepon seluler korban serta kartu ATM pelaku yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Saat ini, Pihak penyidik kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum. (NAD)