JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah anggapan bahwa seluruh pemilik rumah kontrakan atau properti sewa bakal menjadi sasaran khusus pajak pada 2027. DJP menegaskan hingga kini belum ada usulan program kerja 2027 yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan. Penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan sendiri memang sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan aturan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pengawasan kepatuhan tidak dilakukan hanya karena seseorang memiliki rumah kontrakan. DJP menggunakan pendekatan berbasis data serta analisis terhadap profil dan tingkat risiko kepatuhan masing-masing wajib pajak. Pemilik kontrakan skala kecil maupun besar karena itu tidak otomatis diperlakukan sama.
“Pengawasan tidak dilakukan berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan,” kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026). Menurut dia, DJP juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, prinsip keadilan, serta proporsionalitas dalam menjalankan pengawasan. Pendekatan persuasif dan edukatif disebut tetap menjadi bagian dalam mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Klarifikasi tersebut muncul setelah rencana perluasan basis perpajakan dalam penyusunan APBN 2027 menjadi perhatian publik. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan sebelumnya mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan menyewakan sebagian propertinya sebagai salah satu potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan. Pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan dari kelompok atau sektor yang pembayaran pajaknya dinilai belum maksimal.
Rofyanto saat itu menegaskan pemerintah tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif untuk meningkatkan penerimaan pada 2027. Salah satu strateginya adalah memperluas basis perpajakan dan memastikan penghasilan yang sebenarnya sudah menjadi objek pajak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Pemerintah juga berencana memanfaatkan penguatan Coretax serta integrasi data untuk memetakan potensi perpajakan dengan lebih akurat.
Sementara itu, pajak atas penghasilan dari rumah yang disewakan bukan aturan yang baru akan muncul pada 2027. Berdasarkan ketentuan DJP, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen dari jumlah bruto penghasilan sewa. Jika penyewa merupakan orang pribadi yang tidak berkewajiban melakukan pemotongan, pemilik yang memperoleh penghasilan tersebut melakukan penyetoran pajak sendiri.
Dengan demikian, seseorang juga tidak otomatis dikenai jenis pajak baru hanya karena memiliki dua rumah atau lebih. Kewajiban PPh muncul atas penghasilan yang diperoleh dari aktivitas persewaan sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Pernyataan pemerintah mengenai APBN 2027 lebih mengarah pada optimalisasi basis dan kepatuhan terhadap kewajiban tersebut.
DJP juga mengakui karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Sebagian masyarakat hanya memiliki kontrakan dalam skala kecil sebagai sumber tambahan penghasilan, sehingga pengawasan disebut akan dilakukan secara terukur dan proporsional. Penyusunan program kerja DJP untuk 2027 pun masih mempertimbangkan analisis risiko, kesiapan sistem serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
Karena itu, kabar bahwa seluruh pemilik rumah kontrakan akan dikejar petugas pajak mulai 2027 tidak sepenuhnya tepat. DJP menegaskan belum ada program khusus yang menyasar seluruh pemilik kontrakan, sementara kewajiban pajak atas penghasilan sewa memang sudah berlaku sebelumnya. Pengawasan nantinya tetap ditentukan berdasarkan data, profil, serta risiko kepatuhan masing-masing wajib pajak. (RHU)