JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah mendorong skema Land Value Capture atau Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur di tengah keterbatasan fiskal. Skema ini memanfaatkan kenaikan nilai kawasan akibat pembangunan infrastruktur untuk kembali membiayai proyek publik.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Perekonomian Dida Gardera mengatakan pembangunan infrastruktur menjadi syarat penting untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.
“Pembangunan infrastruktur merupakan syarat utama mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029. Untuk mencapai target tersebut, kita memerlukan pembiayaan alternatif yang inovatif seperti P3NK,” kata Dida di Jakarta, Rabu, (17/6/2026).
Menurut Dida, skema tersebut bukan beban bagi pelaku usaha, melainkan bentuk kolaborasi untuk berbagi manfaat dari peningkatan nilai kawasan.
“Skema ini bukan beban bagi pelaku usaha, melainkan ekosistem kolaborasi untuk berbagi manfaat dari peningkatan nilai kawasan,” ujarnya.
Dida menyampaikan hal itu dalam forum diskusi bersama PricewaterhouseCoopers. Forum tersebut digelar untuk membangun pemahaman mengenai P3NK dan mendorong keterlibatan dunia usaha, lembaga pembiayaan, serta pemerintah daerah.
Pemerintah menyatakan regulasi P3NK telah tersedia sehingga fokus berikutnya adalah mendorong implementasi di lapangan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penyusunan daftar proyek potensial, terutama pada kawasan berorientasi transit dan kawasan perkotaan strategis.
Selain itu, pemerintah mendorong partisipasi sektor swasta melalui kepastian kebijakan, skema insentif, pembagian manfaat, serta penyederhanaan proses perizinan.
“P3NK merupakan salah satu inovasi kebijakan yang membuka peluang baru dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Namun perlu kita pahami bahwa keberhasilan P3NK tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan pada keberanian kita untuk membangun kolaborasi dan memulai implementasi,” kata Dida.
Meski demikian, penerapan skema ini membutuhkan pengawasan ketat. Kenaikan nilai kawasan akibat pembangunan infrastruktur dapat memberi keuntungan besar bagi pemilik lahan, pengembang, dan pelaku usaha di sekitar proyek. Karena itu, pemerintah perlu memastikan manfaatnya tidak hanya terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Kejelasan pembagian manfaat juga menjadi kunci. Publik perlu mengetahui siapa yang membayar, siapa yang menerima manfaat, berapa nilai yang ditarik kembali, dan bagaimana dana tersebut digunakan untuk membiayai fasilitas publik.
Jika tidak dirancang transparan, skema Land Value Capture berisiko menimbulkan persoalan baru, mulai dari spekulasi tanah, kenaikan harga kawasan, tekanan terhadap warga berpenghasilan rendah, hingga penggusuran tidak langsung akibat naiknya biaya hidup di sekitar proyek.
Pemerintah menyebut implementasi P3NK akan didorong melalui inisiasi proyek dan penyusunan studi yang komprehensif, termasuk kerja sama dengan lembaga multilateral. Pendekatan itu diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, keberhasilan skema ini tidak cukup diukur dari kemampuan menarik dana di luar APBN dan APBD. Ukuran terpenting adalah apakah peningkatan nilai kawasan benar-benar kembali menjadi layanan publik, atau justru hanya memperbesar keuntungan ekonomi bagi kelompok yang sudah menguasai lahan dan akses investasi. (RHU)