Oleh: Teguh Triesna Dewa (Direktur Program Nagara Institute)
JAKARTA, AFU.ID — Belum genap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan, publik telah disuguhi rentetan kasus dugaan korupsi yang menyentuh lingkar kekuasaan. Dalam waktu yang relatif singkat, sejumlah pejabat negara harus berhadapan dengan proses hukum. Nama-nama seperti Immanuel Ebenezer Gerungan, Silmy Karim, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, hingga Hery Susanto menjadi sorotan publik karena terseret dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Tentu, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun sebagai sebuah fenomena politik, rentetan kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Ia merupakan sinyal bahwa terdapat persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang sedang dibangun.
Persoalan tersebut bermula dari pilihan politik untuk membentuk kabinet yang sangat besar. Kabinet Merah Putih lahir sebagai salah satu kabinet terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Puluhan kementerian, belasan wakil menteri, kepala badan, staf khusus, utusan khusus, penasihat khusus, dan berbagai jabatan setingkat menteri membentuk struktur pemerintahan yang sangat luas.
Dari perspektif politik, langkah tersebut mungkin dianggap perlu untuk menjaga stabilitas koalisi dan mengakomodasi berbagai kekuatan politik pendukung pemerintah. Namun dari perspektif administrasi negara, kabinet yang terlalu besar selalu membawa konsekuensi serius: meningkatnya biaya koordinasi, melemahnya efektivitas pengawasan, dan kaburnya garis akuntabilitas.
Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa sebenarnya telah mengenal konsep zaken kabinet, yaitu kabinet yang dibangun berdasarkan kompetensi, integritas, profesionalitas, dan kebutuhan negara. Dalam model ini, jabatan publik diberikan kepada mereka yang memiliki kapasitas terbaik untuk menyelesaikan persoalan bangsa.
Sayangnya, dalam praktik politik kontemporer, pertimbangan akomodasi politik sering kali lebih dominan dibandingkan pertimbangan meritokrasi. Akibatnya, jabatan publik tidak lagi sepenuhnya dipahami sebagai instrumen pelayanan kepada rakyat, melainkan juga sebagai instrumen distribusi kekuasaan. Ketika logika pembagian kekuasaan menjadi lebih dominan daripada logika efektivitas pemerintahan, maka risiko penyimpangan akan meningkat.
Kasus-kasus yang mencuat dalam waktu singkat tersebut seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Bukan semata-mata karena siapa yang terlibat, tetapi karena begitu cepatnya persoalan integritas muncul di berbagai titik pemerintahan.
Jika dalam usia pemerintahan yang masih muda publik sudah disuguhi kasus yang melibatkan wakil menteri, kepala badan nasional, wakil kepala badan, deputi badan, hingga pimpinan lembaga negara, maka pertanyaan yang layak diajukan adalah apakah sistem pengawasan yang ada benar-benar mampu mengendalikan organisasi pemerintahan yang sedemikian besar.
Dalam teori administrasi publik, semakin besar organisasi, semakin tinggi pula monitoring cost atau biaya pengawasan yang harus ditanggung. Presiden tidak mungkin mengawasi seluruh kementerian dan lembaga secara langsung. Menteri tidak mungkin mengendalikan seluruh unit kerja yang berada di bawahnya secara detail. Ketika struktur pemerintahan terus membesar, titik-titik rawan penyimpangan juga bertambah.
Dalam situasi seperti itu, korupsi tidak hanya lahir dari niat individu yang menyalahgunakan jabatan, tetapi juga dari sistem yang membuka terlalu banyak celah untuk dimanfaatkan. Masalah berikutnya adalah fragmentasi kewenangan. Banyak kementerian dan lembaga memiliki tugas yang saling bersinggungan. Program-program pemerintah sering kali melibatkan banyak institusi sekaligus. Akibatnya, koordinasi menjadi semakin rumit.
Ketika sebuah kebijakan berhasil, banyak pihak mengklaim keberhasilannya. Sebaliknya ketika terjadi kegagalan atau penyimpangan, tanggung jawab menjadi kabur. Tidak ada satu institusi yang benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban secara jelas. Dalam kondisi seperti ini, akuntabilitas sebagai prinsip utama pemerintahan demokratis menjadi melemah.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah dampak struktur kabinet yang gemuk terhadap hubungan Presiden dengan pemerintahannya sendiri. Dalam sistem presidensial, Presiden merupakan pusat pengambilan keputusan nasional. Namun efektivitas seorang Presiden sangat bergantung pada kualitas informasi yang diterimanya. Semakin cepat dan akurat informasi sampai kepada Presiden, semakin efektif pula kebijakan yang dapat dihasilkan. Sebaliknya, semakin panjang rantai birokrasi yang harus dilalui suatu informasi, semakin besar kemungkinan terjadinya distorsi.
Dalam pemerintahan saat ini, jalur koordinasi menuju Presiden tidak lagi sederhana. Di antara Presiden dan pelaksana kebijakan terdapat menteri koordinator, menteri teknis, wakil menteri, kepala badan, staf khusus, utusan khusus, penasihat khusus, hingga Sekretaris Kabinet yang menjadi salah satu simpul penting dalam administrasi pemerintahan.
Secara kelembagaan, keberadaan Sekretaris Kabinet tentu memiliki fungsi penting. Namun dalam kabinet yang sudah sangat besar, bertambahnya lapisan koordinasi justru berpotensi menciptakan bureaucratic bottleneck, yaitu kondisi ketika arus informasi tersendat akibat terlalu banyak tahapan yang harus dilalui.
Akibatnya, Presiden berisiko semakin jauh dari realitas yang terjadi di lapangan. Informasi yang sampai ke tingkat tertinggi pemerintahan sering kali telah melalui berbagai proses penyaringan, interpretasi, bahkan penyesuaian kepentingan birokrasi.
Tidak mengherankan apabila dalam beberapa kasus muncul perbedaan informasi, perbedaan kebijakan, bahkan perbedaan pernyataan antarpejabat pemerintah mengenai isu yang sama. Pada titik tertentu, persoalan bukan lagi terletak pada kualitas kepemimpinan Presiden, melainkan pada struktur pemerintahan yang terlalu besar untuk dapat dikelola secara efektif.
Paradoks inilah yang sedang dihadapi pemerintahan saat ini. Presiden menginginkan percepatan investasi, percepatan hilirisasi, percepatan pembangunan, percepatan ketahanan pangan, dan percepatan berbagai program strategis nasional lainnya. Namun pada saat yang sama, struktur birokrasi yang dibangun justru memperpanjang proses koordinasi.
Semakin banyak pejabat yang terlibat dalam satu rantai pengambilan keputusan, semakin lambat pula respons yang dapat diberikan pemerintah. Akibatnya, yang muncul bukan pemerintahan yang kuat, melainkan pemerintahan yang besar tetapi sulit dikendalikan secara optimal.
Kondisi ini menjadi semakin berbahaya karena pemerintah sedang mengelola berbagai program strategis bernilai ratusan hingga ribuan triliun rupiah. Program makan bergizi nasional, hilirisasi industri, transisi energi, swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, hingga proyek-proyek strategis lainnya membutuhkan pengawasan yang kuat, sederhana, dan efektif.
Namun pengawasan yang efektif justru mensyaratkan struktur yang ramping, garis komando yang jelas, dan pembagian tanggung jawab yang tegas. Ketika struktur pemerintahan terlalu kompleks, maka risiko kebocoran anggaran dan penyalahgunaan kewenangan akan meningkat secara eksponensial.
Oleh karena itu, berbagai kasus hukum yang menjerat pejabat negara dalam waktu relatif singkat seharusnya tidak hanya dijawab melalui penindakan hukum. Penangkapan dan pemidanaan memang penting, tetapi itu adalah mekanisme korektif setelah kerusakan terjadi.
Yang lebih penting adalah melakukan pembenahan terhadap desain kelembagaan pemerintahan itu sendiri. Pemerintah perlu berani mengevaluasi efektivitas kabinet, memperketat proses seleksi pejabat publik, mengurangi jabatan-jabatan yang tidak memiliki urgensi strategis, memperkuat sistem merit, dan mengembalikan semangat pembentukan kabinet pada prinsip kompetensi, integritas, dan profesionalitas.
Presiden Prabowo memperoleh mandat besar dari rakyat untuk membangun negara yang kuat dan bersih. Namun negara yang kuat tidak ditentukan oleh banyaknya pejabat yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan mengendalikan seluruh instrumen pemerintahan secara efektif.
Sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu tersebar justru memperbesar peluang terjadinya penyimpangan. Kabinet yang terlalu gemuk mungkin memberikan keuntungan politik jangka pendek berupa stabilitas koalisi. Namun dalam jangka panjang, biaya tata kelola yang harus dibayar bisa jauh lebih mahal.
Pada akhirnya, persoalan terbesar dari kabinet gemuk bukanlah bertambahnya jumlah kursi kekuasaan atau meningkatnya anggaran birokrasi. Persoalan terbesarnya adalah hilangnya kemampuan negara untuk mengendalikan kekuasaan itu sendiri.
Ketika pengawasan melemah, korupsi menemukan ruang hidupnya. Ketika koordinasi terpecah, efektivitas kebijakan menurun. Ketika Presiden semakin jauh dari realitas pemerintahannya karena terlalu banyak lapisan birokrasi yang memisahkannya dari pelaksana kebijakan, maka yang terancam bukan hanya keberhasilan sebuah kabinet, melainkan kualitas tata kelola negara secara keseluruhan. Sebab dalam pemerintahan modern, tantangan terbesar bukanlah membangun kekuasaan yang besar, melainkan memastikan bahwa kekuasaan tersebut tetap dapat diawasi, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. (*)