JAKARTA, AFU.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap ekosistem pasar modal domestik. Kehadiran BUMN baru ini dinilai bakal menguntungkan para investor lewat penguatan transparansi dan kinerja keuangan emiten.
Purbaya menjelaskan, implementasi sistem tata kelola ekspor satu pintu melalui PT DSI secara otomatis akan menanamkan kedisiplinan yang ketat bagi para pelaku usaha dalam melaporkan hasil ekspor mereka.
"Untuk perusahaan, ya profitability-nya bisa naik cukup signifikan. Jadi itu berita positif ya ke pasar (modal) sebetulnya. Investor akan diuntungkan," ujar Purbaya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Mekanisme ini mewajibkan seluruh eksportir untuk melaporkan aktivitas perdagangan luar negeri mereka kepada DSI yang terintegrasi melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketegasan pelaporan ini sengaja dirancang untuk menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pencegahan pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Melalui pengawasan ketat tersebut, pemerintah optimistis tidak akan ada lagi ruang manipulasi harga komoditas yang selama ini mendistorsi pendataan pendapatan negara serta merugikan omzet riil perusahaan ekspor. Transparansi pendapatan yang membaik diyakini bakal mendongkrak profitabilitas dan laba bersih perusahaan.
Bagi emiten ekspor yang telah melantai di bursa (go public), penguatan kinerja keuangan ini berpotensi besar meningkatkan nilai pembagian dividen tunai kepada investor.
Sistem baru ini merupakan tindak lanjut dari langkah Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA dalam Pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN TA 2027 pada 20 Mei lalu. Aturan ini melegitimasi penunjukan BUMN menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis.
Penugasan PT DSI sebagai BUMN khusus ekspor ini dipastikan akan berjalan dalam dua tahapan strategis. Tahap Pertama (1 Juni-31 Desember 2026), PT DSI fokus menjalankan peran supervisi untuk mengawasi kepatuhan pelaporan ekspor tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), dan ferroalloy (paduan besi).
Tahap Kedua (Mulai 1 Januari 2027), peran DSI resmi diperluas menjadi perusahaan dagang (trader). Pada fase ini, DSI akan membeli langsung komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian dijual ke pasar internasional, sehingga seluruh dana hasil penjualan dipastikan kembali seutuhnya ke dalam sistem keuangan Indonesia.
(ANT/MAR)