JAKARTA, AFU.ID - Danantara membantah PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi calo dalam skema ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Bantahan itu muncul setelah aturan baru membuka ruang bagi BUMN ekspor menentukan margin dalam tingkat kewajaran.
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sekaligus Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengatakan DSI tidak mengambil untung dari selisih harga ekspor. Menurut dia, biaya yang muncul hanya berkaitan dengan layanan yang diberikan kepada eksportir.
“Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin, padahal itu bukan demikian,” kata Dony di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (8/6/2026).
Polemik itu terkait Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pasal tersebut menyebut BUMN ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Dony menjelaskan margin tersebut bukan berarti DSI membeli komoditas dengan harga tertentu, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Ia menyebut skema itu bukan praktik perantara untuk mengambil selisih transaksi.
Menurut Dony, DSI hanya mengenakan biaya atas layanan yang diberikan. Salah satu contohnya adalah inspeksi ekspor untuk memastikan harga, volume, dan dokumen komoditas sesuai dengan ketentuan.
“Pengusahanya jadi punya legal standing. Bahwa yang memang mereka ekspor sudah dipastikan, baik itu harga maupun jumlahnya,” ujar Dony.
Ia kembali menegaskan DSI tidak akan memainkan harga komoditas ekspor. Sebab, komoditas sumber daya alam strategis sudah memiliki acuan harga internasional.
Pemerintah mulai mewajibkan eksportir sumber daya alam melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI sejak 1 Juni 2026. Pelaporan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation atau CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada tahap awal, kewajiban pelaporan itu berlaku untuk tiga komoditas, yakni batu bara, ferro alloy, dan kelapa sawit. Sebelumnya, eksportir hanya wajib melapor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan mekanisme baru itu akan dievaluasi selama tiga bulan pertama. Pemerintah menyiapkan masa transisi enam bulan sebelum implementasi penuh berlaku pada 1 Januari 2027.
Kebijakan ekspor melalui DSI disebut pemerintah sebagai bagian dari penguatan tata kelola sumber daya alam strategis. Pemerintah ingin arus ekspor, harga, volume, dokumen, dan devisa hasil ekspor lebih mudah dipantau.
Namun, aturan margin tetap menjadi titik sensitif bagi pelaku ekspor. Pemerintah perlu menjelaskan jenis layanan, dasar biaya, dan batas kewajaran margin agar skema baru tidak dianggap menambah beban di luar kewajiban ekspor yang sudah berjalan.
Kejelasan itu penting karena DSI akan masuk dalam pelaporan ekspor komoditas bernilai besar. Tanpa rincian biaya dan mekanisme pengawasan yang terbuka, bantahan “bukan calo” berisiko tidak cukup menjawab kekhawatiran pelaku usaha. (RHU)