JAKARTA, AFU.ID - Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) mengadopsi standar ketenagakerjaan internasional yang secara khusus membahas kerja layak dalam ekonomi platform digital. Standar tersebut diumumkan dalam Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss, pada Juni 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut baik adopsi standar tersebut. Ia menilai aturan itu menjadi kabar penting bagi pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi platform. “Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026)
Yassierli mengatakan perkembangan ekonomi platform telah mengubah cara masyarakat bekerja, mencari penghasilan, dan mengakses peluang ekonomi. Karena itu, perlindungan pekerja dinilai perlu berjalan beriringan dengan inovasi dan pertumbuhan bisnis digital. “Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha dan masyarakat,” kata Yassierli.
Yassierli menyebut isu pekerja platform digital semakin dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Kelompok pekerja seperti ojek online, kurir online, dan pekerja berbasis aplikasi membutuhkan kepastian perlindungan. Menurutnya, mereka membutuhkan kejelasan soal perlindungan kerja, transparansi sistem aplikasi, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga keadilan dalam memperoleh pendapatan.
“Ojek online, kurir online, serta pekerja yang menggunakan aplikasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan membutuhkan kepastian pelindungan, transparansi sistem, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keadilan dalam memperoleh pendapatan,” ujarnya.
Yassierli mengatakan konvensi mengenai kerja layak dalam ekonomi platform menjadi kerangka penting bagi negara anggota ILO. Indonesia menilai standar tersebut perlu menjaga keseimbangan antara penguatan perlindungan pekerja platform digital dan fleksibilitas tiap negara dalam menerapkannya sesuai hukum serta praktik nasional.
Sejumlah prinsip yang menjadi perhatian dalam standar itu mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, perlindungan sosial, transparansi penggunaan sistem otomatis, perlindungan data pribadi, proses yang adil, serta regulasi berbasis fakta. Yassierli menegaskan Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital yang cepat dan memiliki jutaan pekerja platform digital.
Karena itu, standar internasional tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform, melindungi pekerja, memastikan pekerja memahami hak dan kewajiban, serta menjaga bisnis platform tetap tumbuh berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan adopsi standar ILO tidak otomatis membuat seluruh substansinya langsung berlaku di Indonesia. Menurut Indah, setiap ketentuan tetap perlu melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Pemerintah juga akan mengikuti proses lanjutan di ILO, termasuk pembahasan dalam pertemuan Governing Body ILO pada November 2026 serta penyusunan rekomendasi teknis yang mengatur substansi secara lebih rinci. “Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” ujar Indah. (ANT/FAD)