JAKARTA, AFU.ID - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggelar koordinasi dan diskusi intensif dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencari titik temu terkait harga tiket pesawat yang wajar di tengah tingginya harga bahan bakar avtur. Lonjakan biaya avtur ini dinilai mulai mengganggu konektivitas transportasi udara nasional serta berpotensi menekan pertumbuhan sektor ekonomi kreatif.
Selain itu, pemerintah berupaya menjalin komunikasi berkala dengan para pelaku industri penerbangan domestik demi menjaga stabilitas ekosistem transportasi udara, yang menjadi urat nadi pergerakan wisatawan. "Kami bersama Kementerian Perhubungan melakukan komunikasi dengan industri penerbangan di dalam negeri untuk bersama-sama menjaga ekosistem industri penerbangan di dalam negeri, yang akan berdampak positif terhadap terjaganya pertumbuhan sektor pariwisata nasional berkelanjutan," tulis perwakilan Kementerian Pariwisata dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Langkah mitigasi strategis ini sengaja dirancang agar kenaikan harga tiket pesawat domestik akibat fluktuasi harga bahan bakar tetap berada dalam batas wajar. Dengan harga tiket yang tetap terjangkau, pemerintah berharap minat masyarakat untuk melakukan perjalanan rekreasi di dalam negeri tidak surut, sejalan dengan akselerasi program gerakan nasional #BanggaBerwisataDiIndonesia (BBWI).
Demi menyeimbangkan beban operasional maskapai tanpa mencekik daya beli konsumen, pemerintah melakukan langkah efisiensi dan penyesuaian regulasi tarif secara berkala. Baru-baru ini, melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan, pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan nasional untuk menerapkan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) hingga maksimal 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Kebijakan darurat ini diambil menyusul tren kenaikan tajam harga avtur yang terjadi sepanjang bulan Mei 2026. Langkah ini memperbarui regulasi sebelumnya, yakni KM Nomor 83 Tahun 2026, yang kala itu membatasi kenaikan fuel surcharge di angka 38 persen akibat gejolak harga avtur global.
Penyesuaian skema baru ini diperkirakan akan memicu pergeseran harga tiket pesawat untuk penerbangan rute domestik di kisaran 9 persen hingga 13 persen. Untuk menekan dampak rambatan yang lebih luas, pemerintah juga meluncurkan paket stimulus fiskal guna meringankan beban operasional maskapai dan menstabilkan tarif kelas ekonomi.
Beberapa insentif yang dikucurkan antara lain, insentif pajak dan insentif kepabeanan. Terkait pajak, pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) sebesar 11 persen khusus untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Di sektor kepabeanan, pemerintah memberikan fasilitas penurunan bea masuk hingga 0 persen untuk impor suku cadang (spareparts) pesawat terbang.
Berdasarkan data operasional pemerintah, pergerakan harga avtur pada bulan Mei 2026 tercatat menyentuh angka rata-rata Rp29.116 per liter. Angka ini tergolong sangat tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata historis biaya bahan bakar penerbangan normal di kawasan Asia Tenggara.
Tingginya harga avtur ini menjadi tantangan berat bagi ketahanan sektor pariwisata Indonesia. Akibat beban avtur, membuat ongkos berlibur ke destinasi prioritas yang terletak di wilayah tengah dan timur Indonesia—seperti Labuan Bajo, Raja Ampat, hingga Likupang—menjadi melonjak tajam.
Kondisi ini berisiko membuat wisatawan mengalihkan tujuan liburan ke destinasi yang lebih Kenaikan harga tiket pesawat di rentang 9 hingga 13 persen juga berpotensi memperlambat laju pencapaian target miliaran pergerakan wisatawan domestik tahun ini.
Jika beban transportasi udara tidak segera diintervensi lewat kebijakan efisiensi dan insentif, maka rantai pasok pariwisata daerah—seperti tingkat hunian hotel, pelaku UMKM oleh-oleh, hingga pemandu wisata lokal—akan ikut merasakan dampak penurunan omzet akibat berkurangnya volume pelancong yang datang.
(ANT/MAR)