JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah resmi memberlakukan bahan bakar minyak (BBM) jenis baru B50 sebagai pengganti biodiesel B40. Untuk kendaraan penumpang, harga yang dikenakan tetap sebesar Rp6.800 per liter. Peluncuran program B50 dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/7/2026). B50 merupakan bahan bakar dengan komposisi 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen solar fosil.
Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan mandatori biodiesel yang sebelumnya telah menerapkan campuran B20, B30, dan B40. Angka 50 pada B50 menunjukkan persentase kandungan biodiesel dalam campuran tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa harga B50 untuk kendaraan penumpang tetap Rp6.800 per liter karena termasuk dalam skema subsidi pemerintah. Sementara itu, untuk sektor industri, harga B50 berada di kisaran Rp15 ribu hingga Rp16 ribu per liter karena menggunakan skema non-subsidi. "Yang PSO itu adalah subsidi, non-PSO itu untuk industri. Industri membayar non-subsidi antara Rp15 ribu sampai Rp16 ribu," ujar Bahlil saat peluncuran Mandatory B50.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa penyaluran B50 telah dilakukan secara bertahap melalui SPBU Pertamina. Menurut Eniya, sekitar 57 persen SPBU Pertamina sudah menyalurkan B50. Distribusi terbesar berada di wilayah Jawa, disusul Sumatera, serta sebagian wilayah Sulawesi.
Pemerintah menargetkan penjualan B50 secara penuh mulai Oktober 2026. Sebelum penerapan penuh, diberikan masa transisi selama tiga bulan untuk menghabiskan stok B40 yang masih dimiliki badan usaha. Masa transisi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar. (RHU)