JAKARTA, AFU.ID – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif 100 persen terhadap seluruh barang dari negara yang menerapkan pajak layanan digital bagi perusahaan Amerika Serikat. Ancaman itu terutama diarahkan kepada sejumlah negara Eropa yang mempertimbangkan pungutan terhadap raksasa teknologi AS.
Trump menyampaikan ancaman tersebut melalui media sosial pada Jumat (26/6/2026). Ia menyebut kebijakan pajak digital akan berdampak pada pendapatan perusahaan-perusahaan Amerika di luar negeri.
“Negara mana pun yang memberlakukan pajak tersebut akan segera dikenai tarif 100 persen atas setiap dan seluruh barang yang dikirim ke Amerika Serikat,” tulis Trump.
Trump juga menyatakan tarif tersebut akan menggantikan setiap perjanjian dagang yang telah berlaku, ditandatangani, maupun yang masih dalam tahap pembahasan. Namun, ia tidak merinci waktu penerapan tarif dan dasar hukum yang akan digunakan pemerintahannya.
Pajak layanan digital menjadi isu sensitif antara Washington dan sejumlah negara Eropa karena banyak perusahaan teknologi besar AS memperoleh pendapatan besar dari pasar digital di kawasan tersebut. Pajak itu umumnya menyasar pendapatan dari iklan daring, layanan platform digital, hingga penjualan data pengguna.
Ancaman Trump berpotensi kembali meningkatkan ketegangan dagang antara Amerika Serikat dan Eropa. Sebelumnya, sejumlah negara seperti Prancis telah menerapkan pajak digital terhadap perusahaan teknologi besar yang beroperasi di negaranya.
Pemerintah AS selama ini menilai pungutan tersebut cenderung membebani perusahaan teknologi asal Amerika. Sementara negara-negara Eropa beralasan pajak digital diperlukan agar perusahaan digital multinasional membayar pajak di negara tempat mereka memperoleh pendapatan. Trump belum menyebut negara mana saja yang akan menjadi sasaran kebijakan tersebut. Pemerintah negara-negara Eropa juga belum menyampaikan tanggapan resmi atas ancaman tarif 100 persen itu. (RHU)