JAKARTA, AFU.ID - Kejaksaan Agung membidik sejumlah perusahaan besar produsen sekaligus eksportir Crude Palm Oil (CPO) atas dugaan praktik under invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara. Salah satunya adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) di bawah naungan Salim Grup.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung tengah memeriksa sejumlah bankir dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Penyelidikan ini bertujuan untuk menelusuri dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit guna menyembunyikan keuntungan dan mengurangi kewajiban pembayaran pajak.
Seperti dikutip dari Bloomberg, para penyidik Kejagung memeriksa para bankir terkait transaksi dengan kegiatan ekspor PT Salim Ivomas Pratama. "Para bankir dari Maybank Indonesia membawa kotak-kotak dokumen ke kantor Kejaksaan Agung pekan lalu untuk menghadapi pertanyaan sebagai saksi," kutip laporan tersebut.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan terkait itu. Cuma pastinya apa bank-banknya, kita belum tahu. Ada beberapa perusahaan. Iya, sedang didalami," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip dari Instagram Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Selasa (16/6/2026).
Bagaimana keterkaitan perusahaan milik Salim Grup ini dalam pusaran praktik under invoicing dan transfer pricing? Riset NEXT Indonesia Center mengungkapkan, adanya dominasi transaksi afiliasi pada 10 emiten sawit terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan angka mencapai lebih dari 50% total penjualan. Transaksi inilah uang menjadi indikasi adanya praktik under invoicing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Analis NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji mengatakan, hasil analisis NEXT Indonesia Center menunjukkan sebagian besar perusahaan sawit besar di Indonesia menjalankan transaksi penjualan dengan pihak berelasi dalam jumlah signifikan. Kondisi ini tidak terlepas dari struktur industri sawit yang terintegrasi secara vertikal, di mana satu kelompok usaha dapat menguasai kebun, pabrik pengolahan, kilang, perusahaan logistik, perdagangan hingga ekspor.
"Transaksi afiliasi pada dasarnya bukan praktik yang dilarang. Namun ketika porsinya sangat besar terhadap penjualan perusahaan, maka transparansi dan pembuktian bahwa transaksi dilakukan secara wajar menjadi semakin penting," ujar Sandy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/06/2026).
Sandy menilai, integrasi usaha tersebut memang dapat menciptakan efisiensi operasional dan memperkuat rantai pasok. Namun pada saat yang sama, struktur tersebut juga menuntut tata kelola yang lebih baik agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
"Semakin terintegrasi sebuah grup usaha, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap transaksi antarpihak berelasi dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle," katanya.
NEXT Indonesia Center menelaah laporan tahunan dan laporan keuangan 2025 dari 10 emiten sawit dengan aset terbesar yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa transaksi afiliasi menjadi fenomena yang hampir selalu muncul dalam aktivitas perdagangan perusahaan-perusahaan tersebut.
Terkait PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), NEXT menemukan, catatat nilai transaksi kepada pihak berelasi mencapai Rp8,3 triliun atau 39,45% dari total penjualannya di tahun 2025, dengan sebagian besar dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang berada dalam ekosistem Grup Indofood.
Selain PT SIMP, transaksi terbesar justru dicatat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) dengan nilai transaksi kepada pihak berelasi mencapai Rp43,3 triliun atau 49,79% dari total penjualan bersih di tahun 2025. Angka tersebut terdiri dari penjualan domestik kepada pihak berelasi sebesar Rp11,4 triliun atau 13,08% dari penjualan bersih, serta penjualan ekspor kepada pihak berelasi sebesar Rp31,9 triliun atau 36,71%.
Berikutnya ada PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA). Pada 2025, nilai penjualan TBLA kepada pihak berelasi mencapai Rp7,7 triliun, atau sekitar 33,57% dari total penjualan Perseroan. Kemudian ada PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) yang mencatat nilai transaksi kepada pihak berelasi mencapai Rp4,0 triliun atau sekitar 27,11% dari total penjualannya di tahun 2025. Adapun transaksi afiliasi terbesarnya berasal dari Borneo Agri-Resources International Pte. Ltd. dengan nilai Rp3,8 triliun.
Terakhir, PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) tercatat sebagai perusahaan dengan porsi transaksi afiliasi terbesar. Pada 2025, pendapatan dari kontrak dengan pelanggan kepada pihak berelasi mencapai Rp3,6 triliun atau 64,49% dari total penjualan. Mayoritas transaksi tersebut dilakukan dengan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) sebagai entitas induk langsung.
Meski transaksi-transaksi afiliasi tersebut sangat tinggi besaran nilainya, Sandy menekankan hal itu tidak bisa langsung diartikan sebagai pelanggaran hukum ataupun penyimpangan bisnis. Penilaian terhadap suatu transaksi harus dilakukan secara objektif berdasarkan mekanisme, harga, dan syarat transaksi yang diterapkan.
"Yang perlu menjadi perhatian bukan keberadaan transaksi afiliasinya, melainkan apakah harga dan syarat yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi pasar yang wajar. Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi kepada publik," ujarnya.
Regulasi di Indonesia, terang Sandy, sebenarnya telah memberikan rambu-rambu yang cukup jelas. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2020 maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 memperbolehkan transaksi afiliasi selama memenuhi prinsip kewajaran, transparansi, dan memiliki dasar bisnis yang jelas.
Karena itu, perusahaan terbuka wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak berelasi tidak merugikan perusahaan maupun pemegang saham independen. Dalam kondisi tertentu, transaksi tersebut bahkan harus melibatkan penilai independen dan memperoleh persetujuan pemegang saham.
Sandy juga menegaskan, penelitian yang dilakukan NEXT Indonesia Center ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. "Melainkan untuk mendorong penguatan tata kelola perusahaan, perlindungan pemegang saham publik, serta optimalisasi potensi penerimaan negara dari salah satu industri strategis Indonesia," paparnya.
Untuk diketahui, dari penelitian NEXT sendiri diketahui, PT Salim Ivomas Pratama Tbk dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) memiliki keterkaitan erat. Pendapatan LSIP dari pihak berelasi mencapai Rp3,6 triliun (64,49% dari total penjualan), sebagian besar dialirkan ke SIMP sebagai induk langsung.
Pemeriksaan Kejagung atas sejumlah bankir PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) itu sendiri terkait aliran dana ekspor SIMP yang sebagian besar melalui bank tersebut. Meski demikian, pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menegaskan bahwa mereka tidak menjadi subjek investigasi.
Pegawai yang dipanggil hadir hanya untuk memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah dokumen sebagai saksi guna membantu pihak berwenang. Manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) memastikan bersikap kooperatif dan mematuhi proses hukum yang berlaku sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam perbankan.
"Pemenuhan panggilan karyawan Maybank Indonesia merupakan bagian dari sikap kooperatif perseroan dalam proses yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang," ujar juru bicara Maybank, Kamis (11/6/2026).
Sementara, pihak PT SIMP sendiri, mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), mengaku belum mendapatkan informasi atau konfirmasi resmi dari Maybank, terkait pemeriksaan Kejagung itu. "Perseroan tidak dapat memberikan klarifikasi atas kebenaran berita yang dimuat oleh Media Kontan dengan judul berita 'Maybank Buka Suara Soal Pemeriksaan Pegawai Terkait Transaksi Salim Ivomas' mengingat Perseroan belum mendapatkan informasi atau konfirmasi resmi dari Maybank," tulis manajemen SIMP, dikutip Selasa (16/6/2026).
Selain PT SIMP, Kejaksaan Agung juga menyasar 10 perusahaan besar lainnya. Di antaranya adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Energi Unggul Persada) yang masuk dalam daftar 10 perusahaan yang diselidiki atas dugaan memanipulasi perolehan omzet ekspor melalui jaringan trading afiliasi global. Saat ini, dokumen transaksi ekspor dan fasilitas perbankan sedang divalidasi tim gabungan Kejagung dan BPKP.
Kemudian ada juga PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sumber Indah Perkasa, PT Ivo Mas Tunggal. Pemeriksaan menyasar validasi kepatuhan nilai transfer CPO antarentitas grup untuk mendeteksi adanya selisih harga pasar (arm's length principle). Tim penyidik mengumpulkan alat bukti sekuritas transaksi ekspor beberapa tahun ke belakang.
Modus operandi praktik under-invoicing sendiri dilakukan dengan skema memanfaatkan struktur korporasi multinasional yang terintegrasi. Dalam konteks ekspor, perusahaan emiten CPO di Indonesia menjual CPO di bawah harga pasar (ubder invoicing) ke perusahaan afiliasi yang umumnya berada di Singapura. Perusahaan afiliasi inilah yang kemudian menjual ke buyer dengan harga pasar riil yang lebih tinggi.
Melalui skema ini, keuntungan riil sengaja "ditinggalkan" di perusahaan afiliasi luar negeri yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan nol (tax haven). Akibatnya, omzet yang dilaporkan di dalam negeri mengecil, membuat setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Keluar (BK) ke kas negara jeblok drastis. Berdasarkan data awal Kementerian Keuangan, selisih harga dari manipulasi ini diperkirakan mencapai sedikitnya US$84 juta atau setara Rp1,48 triliun.
MAR