JAKARTA, AFU.ID — Usulan yang mewajibkan calon presiden hingga kepala daerah berasal dari kader asli partai politik (parpol) terus memicu perdebatan.
Pasalnya, gagasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka perbaikan tata kelola parpol tersebut berpotensi menabrak konstitusi.
Meskipun usulan lembaga antirasuah Indonesia tersebut bermaksud menjadi langkah radikal untuk menutup celah transaksi jual beli ‘perahu’ pencalonan oleh para cukong atau pemodal politik.
“Untuk saat ini, kita tentunya tetap mengacu kepada konstitusi yang berlaku,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo pada Senin, (27/4/2026).
Gagasan pengetatan syarat pencalonan tersebut bermula dari tingginya risiko korupsi yang menjerat para pejabat publik akibat mahalnya biaya politik.
Proses kandidasi yang tak berbasis kaderisasi internal, justru memicu kepala daerah terpilih melakukan tindak pidana demi membalas budi kepada para pemodal kampanye.
“Dari kajian, KPK mendapati temuan terkait dengan mahalnya mahar politik dan biaya kampanye,” tutur Budi Prasetyo.
Tingginya ongkos masuk (entry cost) dalam arena politik tersebut yang membuat proses rekrutmen sangat rentan dibajak oleh para pendatang baru bermodal tebal.
Sehingga harapannya, pengetatan syarat pencalonan murni dari internal parpol mampu memutus rantai transaksional tersebut.
“Artinya, dengan biaya-biaya yang tinggi dalam proses politik, baik entry cost maupun pada saat proses elektoral itu kemudian bisa kita minimalisasi,” ujar Budi Prasetyo.
Selain membendung mahar pencalonan, sistem wajib kader dinilai dapat memastikan calon pemimpin memiliki integritas dan rekam jejak yang jelas.
Penguatan sistem tersebut juga harus diimbangi dengan transparansi pengelolaan dana parpol agar tak menjadi mesin pencucian uang.
“KPK mendorong adanya penguatan proses-proses kaderisasi dan kandidasi di partai politik, termasuk juga soal tata kelola keuangan parpol yang harus transparan,” papar Budi Prasetyo.
Jika tak ada pembenahan sistem rekrutmen di hulu, maka praktik kotor tersebut akan terus mengalir hingga melahirkan kebijakan publik yang korup.
Pejabat yang menyuap untuk mendapatkan tiket pencalonan sangat berpotensi akan melakukan berbagai modus untuk mengembalikan modal awalnya.
“Di sejumlah daerah ada modus soal suap jabatan, suap proyek, bahkan sampai ke dugaan tindak pemerasan oleh para kepala daerah,” ucap Budi Prasetyo.
Terkait adanya keluhan bahwa usulan tersebut berbenturan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk maju sebagai pemimpin, ruang kompromi masih tetap terbuka.
Rekomendasi syarat pencalonan tersebut masih berwujud kajian kebijakan (policy brief) untuk mendiagnosis akar masalah.
“Jadi, kajian ini bersifat seperti policy brief yang meng-capture kondisi dan mendiagnosa dari kondisi itu permasalahannya apa saja,” kata Budi Prasetyo.
Ke depan, KPK akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan elite parpol untuk membedah lebih rinci batas kewajaran otonomi hingga pelonggaran syarat konstitusi.
Lembaga antirasuah Indonesia berharap akan lahir titik temu yang paling efektif untuk memangkas mahar politik tanpa harus membunuh prinsip demokrasi.
“Tentu saja KPK terbuka peluang untuk kemudian mendiskusikan dan membahas lebih lanjut terkait dengan hasil rekomendasi kajian tersebut,” pungkas Budi Prasetyo. (ADR/NAD)