JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan usulan kontroversial agar setiap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hingga kepala daerah wajib berasal dari sistem kaderisasi murni partai politik (parpol).
Lembaga antirasuah Indonesia sengaja mendorong rekomendasi radikal tersebut usai memergoki kelakuan parpol yang tetap ‘menjual’ tiket pencalonan kepada pihak luar.
Padahal, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah menurunkan threshold alias ambang batas pencalonan.
“Pasca putusan MK, partai politik yang melewati ambang batas tetap tidak mencalonkan kader partainya,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin.
“Tapi, partai politik justru mencalonkan kader partai lain yang berpotensi menyebabkan terjadinya transaksi mahar,” sambungnya pada Minggu, (26/4/2026).
Putusan MK RI Nomor 60 Tahun 2024 sejatinya hadir agar parpol lebih mudah mengusung kader internalnya sendiri, demi memangkas biaya politik berlebihan.
Hanya saja, elite parpol justru memanfaatkan kelonggaran aturan tersebut untuk membuka lapak transaksi politik bagi pendatang baru yang bermodal tebal.
“Hal ini sejalan dengan temuan kajian yang berisikan lemahnya integrasi rekrutmen dan kaderisasi, sehingga berpotensi adanya mahar politik,” tutur Aminuddin.
Oleh karena itu, KPK mendesak adanya klausul khusus yang mengunci pintu bagi para ‘kutu loncat’ atau cukong politik.
Setiap parpol diwajibkan hanya mengusung figur yang rekam jejaknya telah digembleng dan diketahui secara transparan dari sistem internal mereka sendiri.
“Idealnya yang diusulkan oleh partai untuk menjadi pejabat publik adalah kadernya, sehingga tujuan dari kaderisasi partai untuk membentuk pemimpin-pemimpin berkualitas dan rekam jejaknya diketahui partai pengusung,” ujar Aminuddin.
Usulan penambahan syarat wajib kader parpol tersebut pun langsung menuai polemik keras karena dinilai menabrak konstitusi dan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Aturan tersebut dianggap mengamputasi hak warga negara biasa dan meniadakan ruang bagi calon independen yang sejatinya dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Banyak pro kontra wajar, tapi hasil kajian memberikan rekomendasi yang ideal,” papar Aminuddin.
“Ya, pasti akan pro kontra, tapi tujuan dari rekomendasi kajian adalah untuk sesuatu yang lebih baik,” pungkasnya.
16 Poin Rekomendasi KPK untuk Tata Kelola Parpol
Berikut 16 poin rekomendasi lengkap KPK berdasarkan hasil kajian tata kelola parpol:
Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 dan DPR melengkapi Pasal 34 dengan klausul kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai bantuan keuangan pemerintah;
Kemendagri merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik acuan parpol;
Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik oleh pemerintah ataupun parpol;
Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi menjadi bagian tugas pengawasan Kemendagri sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008;
Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait klasifikasi keanggotaan (muda, madya, utama), syarat berjenjang calon legislatif dan eksekutif dari sistem kaderisasi, serta batas waktu minimal bergabung;
Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan partai politik (banpol);
Mendorong partai politik mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang threshold pilkada melalui rekrutmen berdasarkan kaderisasi;
Mengatur batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan untuk memastikan berjalannya kaderisasi;
Melengkapi Pasal 34 Ayat 1 Huruf a dengan memberlakukan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai;
Partai politik wajib mengimplementasikan pemberlakuan iuran anggota secara berjenjang tersebut dalam laporan keuangannya;
Laporan keuangan partai politik harus mengungkapkan detail sumbangan perseorangan dari anggota pejabat, anggota biasa, maupun non-anggota;
Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan, dan mencatatkannya murni sebagai sumbangan perseorangan (beneficial ownership);
Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan banpol dan dapat diakses publik;
Menambahkan Pasal 39 pada revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait kewajiban audit akuntan publik setiap tahun yang terintegrasi dengan sistem pemerintah;
Menambahkan ketentuan sanksi pada Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 2011 bagi parpol yang tidak patuh melaksanakan kewajiban audit keuangan;
Merevisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 untuk melengkapi nama lembaga pengawas serta ruang lingkup pengawasan yang mencakup keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik. (ADR/NAD)